HeadlineHumaniora

Bahaya Bersepeda di Jalan Margonda

196
×

Bahaya Bersepeda di Jalan Margonda

Sebarkan artikel ini
Pesepeda di Jalan Margonda (Ahmad Fachry/WartaDepok.com)

WartaDepok.com – Banyak cara untuk menjaga stamina dimasa Pandemi Covid-19 agar tetap sehat salah satunya dengan bersepeda, sayangnya sebagian besar jalan di Kota Depok belum ramah bagi pengendara sepeda salah satunya Jalan Margonda sehingga dirasa sangat berbahaya.

Namun belakangan terlebih saat Pandemi banyak warga yang menggunakan sepeda di jalan Margonda Raya, meskipun fasilitas bagi para pesepeda belum memadai.

Sebelumnya Pemkot Depok sudah membuat jalur sepeda di Kota Depok namun saat ini jalur sepeda sudah semakin memudar, sehingga semakin menyulitkan batas pengguna sepeda dan pengguna kendaraan bermotor.

Salah satu pengguna sepeda di Jalan Margonda Raya, Victor Agape mengatakan saat ini intensitas pengguna sepeda di Kota Depok semakin meningkat namun sayangnya fasilitas pengguna sepeda di Kota Depok sangat minim.

Terlebih di Jalan Margonda Raya. Menurut, Victor pesepeda masih harus berbagi jalan dengan pengguna kendaraan lain. “Padahal sebelumnya sempat ada jalur sepeda, tapi hilang dan sekarang harus rebutan sama ojek online dan kendaraan lain yang parkir di sepanjang Jalan Margonda Raya, sehingga membahayakan pesepeda,” kata Victor Agape.

Sementara itu, pengamat transportasi, Djoko Setijowarno mengatakan sepeda menjadi salah satu alat transportasi yang digemari banyak orang di masa pendemi covid-19. Kendaran ramah lingkungan ini kini yang banyak digunakan untuk berolah raga di masa pendemi covid-19, ternyata juga sepeda sebagai alternatif kendaraan atau alat transportasi jarak dekat.

Namun menurutnya hal tersebut perlu ditunjang dengan regulasi dan infrastruktur yang memadai.

Menurutnya regulasi tata cara bersepeda ada dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 25 (1) Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa (g) fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat. Pasal 45 (1) Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi (b) lajur sepeda.

Pasal 62 (1) Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda, (2) Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas. Pasal 106 (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.

“Sehingga dengan ini pemerintah perlu melengkapi fasilitas pesepeda di Jalan Margonda Raya, jangan sampai menunggu korban baru fasilitas dilengkapi,” pungkasnya. (rub/WD)

BACA JUGA:  Depok Raih Penghargaan Pembangunan Daerah Tingkat Provinsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *