HeadlinePeristiwa

Warga Klaim Ada Kejanggalan Pembayaran Uang Kerohiman Lahan UIII Tahap Pertama

176
×

Warga Klaim Ada Kejanggalan Pembayaran Uang Kerohiman Lahan UIII Tahap Pertama

Sebarkan artikel ini
H Amir, Warga Cisalak, Sukmajaya (Rubiakto/WartaDepok.com)

WartaDepok.com – Pembebasan lahan tahap II Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya hingga kini belum juga terealisasi. Bahkan warga mengklaim terdapat penggarap lahan yang belum terima uang kerohiman ditahap pertama.

Menurut salah satu perwakilan warga yang menempati lahan yang masuk dalam pembangunan UIII di Kelurahan Cisalak, Sukmajaya, Amir mengatakan pihaknya masih menunggu itikad baik dari kementerian agama untuk segera menyelesaikan biaya kerohiman pembebasan lahan UIII tahap II.

“Kami masih menunggu, uang kerohiman yang telah dijanjikan oleh pihak Kemenag,” kata Amir.

Dia juga mengklaim bahwa pembayaran pembebasan lahan tahap pertama terdapat kejanggalan karena terdapat oknum yang menyalahgunakan kewenangan.

“Ada oknum warga dan kelurahan yang memanipulasi data, sehingga terdapat warga penggarap yang belum kebagian uang kerohiman tahap pertama, dan orangnya mengadu ke kami,” kata Amir.

Dia berharap agar Kemenag untuk mengganti uang kerohiman yang sesuai dengan permintaan warga. “Kami tidak menolak pembangunan UIII, tapi warga harus mendapat uang kerohiman yang sesuai, sesuai dengan alas hak,” kata Amir.

Sementara itu, kuasa hukum UIII, Misrat mengatakan pembangunan UIII akan jalan terus, meski masih terdapat masalah dalam penertiban lahan UIII. “Jalan terus,” singkat Misrat.

Padahal sebelumnya, Ketua BAP DPD RI, Zuhri M Syahzali mengatakan, dalam rapat dengar pendapat yang dilakukan DPD RI beberapa waktu lalu, pihaknya menemukan titik terang. Kedua belah pihak sebenarnya sama-sama mendukung pembangunan UIII, di lahan eks RRI di Kelurahan Cisalak tersebut.

Namun, menurutnya masih terdapat perselisihan antara warga dengan Kementerian Agama (Kemenag) sebegai penanggung jawab Pembangunan UIII. “Mereka pada umumnya mendukung, tapi kita masih mencari titik temu,” katanya.

Dia mengatakan, perselisihan antara warga dengan Kemenag terkait uang kerohiman yang akan diberikan kepada masyarakat, yang dinilai belum adil. Sehingga dengan demikian masih akan ada pertemuan lanjutan. Namun, jika memang tidak ada titik temu dalam dialog warga mengancam akan menempuh jalur hukum.

“Hukum menjadi opsi terakhir, jika tidak ada kesepakatan maka akan dilanjutkan ke jalur hukum, jika sudah ke jalur hukum warga juga berjanji akan mentaati keputusan hukum,” kata Zuhri. (rub/WD)

BACA JUGA:  Pelaku Usaha di Depok Bisa Ikut 12 Event Skala Nasional Tahun Depan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *