WartaDepok.com – Beredar isu penggarap lahan tak mendapat uang kerohiman pembebasan lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) tahap pertama dibantah Kemenag. Menurutnya memang terdapat penggarap yang menolak diberikan kerohiman tahap pertama.
Menurut kuasa hukum UIII, Misrad tuduhan yang mengatakan pihak Kemenag belum bayar uang kerohiman tidak benar. Dia mengatakan saat pembebasan lahan tahap pertama memang terdapat warga yg tdk mau diproses karena ikut kompok perponding.
“Sekarang gugatan perponding kalah. ada juga warga yang tidak memenuhi syarat sehingga tidak dapat uang santunan,” kata Misrad saat dihubungi.
Sementara itu, Menurut salah satu perwakilan warga yang menempati lahan yang masuk dalam pembangunan UIII di Kelurahan Cisalak, Sukmajaya, Amir mengatakan pihaknya masih menunggu itikad baik dari kementerian agama untuk segera menyelesaikan biaya kerohiman pembebasan lahan UIII tahap II.
Dia juga mengklaim bahwa pembayaran pembebasan lahan tahap pertama terdapat kejanggalan karena terdapat oknum yang menyalahgunakan kewenangan.
“Ada oknum warga dan kelurahan yang memanipulasi data, sehingga terdapat warga penggarap yang belum kebagian uang kerohiman tahap pertama, dan orangnya mengadu ke kami,” kata Amir.
Dia berharap agar Kemenag untuk mengganti uang kerohiman yang sesuai dengan permintaan warga. “Kami tidak menolak pembangunan UIII, tapi warga harus mendapat uang kerohiman yang sesuai, sesuai dengan alas hak,” kata Amir. (rub/WD)