WartaDepok.com – Warga Kecamatan Limo dan Kecamatan Cinere harus tertib menjalani protokol kesehatan bila keluar rumah.
Sebab, Timsus Penindakan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 Polsek Limo, memberikan sanksi sosial kepada warga tidak menggunakan masker gotong keranda dan mengenakan costum pocong.
Aksi itu pun viral di media sosial yang menggundang tawa, dan pendapat lain dari para netizen.
“Iya benar (gotong keranda dan pakai costum pocong. Itu kita sedang operasi yustisi gabungan anggota Polsek Limo, petugas Kelurahan Pangkalan Jati, dan Pol PP menggelar operasi di Jalan Raya Pangkalan Jati, Cinere, Kota Depok, ” kata Kapolsek Limo AKP Daru, Rabu (11/11/2020) ketika dikonfirmasi wartawan.
Ia menjelaskan bahwa hukuman atau sanksi sosial bagi warga atau pengendara yang tidak menggunakan masker itu berupa mengotong keranda mayat.
Selain itu menggunakan kostum pocong sebagai efek jera agar patuh protokol kesehatan.
“Tujuan kita para pelanggar yang masih tidak menggunakan masker dengan sanksi sosial. Supaya dapat membuat efek jera dan takut dengan ada pandemi virus Covid-19, ketimbang sanksi sosial menyanyikan lagu dan pancasila tidak ada efek jera” kata dia.
Lebih lanjut kata dia, dalam operasi kali ini ada sebanyak 20 orang baik itu pengendara motor maupun pejalan kaki yang terjaring dalam operasi yustisi.
Selain ada yang dikenakan sanksi sosial, ada juga kena denda membayar sebesar Rp 50 ribu.
“Bayarnya ke Satpol PP Kecamatan Cinere,” pungkas dia. (Wan/WD)