WartaDepok.com – Pemerintah Kota Depok kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.
Perpanjangan PSBB telah dibuat melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/498/Kpts/Dinkes/Huk/2020, tentang Pemberlakuan PSBB Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok.
Pemberlakuan PSBB di Kota Depok, dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di Kota Depok.
Perpanjangan PSBB Kota Depok dimulai pada 24 Desember 2020 hingga 20 Januari 2021.
Di dalam SK tersebut juga tertuang perpanjangan masa Pembatasan Aktivitas Usaha (PAU) dan Pembatasan Aktivitas Warga (PAW).
Pembatasan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Depok untuk mencegah penyebaran virus corona di Kota Depok yang masuk pada zona merah.
Untuk aktivitas masyarakat yang dinilai berpotensi terjadi kerumunan atau aktivitas berkumpul, dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
Untuk pembatasan aktivitas usaha atau ekonomi hanya dapat membuka usaha hingga pukul 21.00 WIB. Perpanjangan pembatasan PAW dan PAU merupakan perpanjangan untuk kelima kalinya.
Keputusan pembatasan PAW dan PU di Kota Depok berlangsung sejak 16 Desember hingga 29 Desember 2020 atau selama 14 hari.
Pemerintah Kota Depok akan memutuskan kembali sesuai rekomendasi dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok.
Pemerintah Kota Depok juga mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor: 443/490/Kpts/Dinkes/Huk/2020. Surat tersebut menerangkan RW yang masuk kategori Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS)
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, dari 63 kelurahan di Kota Depok, jumlah RW PSKS sebanyak 42 RW.
Untuk itu dirinya telah mengeluarkan SK terkait RW PSKS untuk penetapan mulai 19 Desember hingga 2 Januari 2021 atau selama 14 hari.
“Sebanyak 422 RW berkategori PSKS dan berlaku sejak 19 Desember hingga 2 Januari 2021,” ujar Idris.
Terdapat tiga kelurahan, lanjut Idris, yang memiliki RW PSKS paling banyak. Kelurahan tersebut yakni Kelurahan Sukamaju sebanyak 22 RW, Kelurahan Mekarsari 16 RW, dan Kelurahan Mekarjaya 14 RW.
“Sedangkan RW PSKS paling sedikit yaitu Kelurahan Kedaung satu RW di RW 6 dan Kelurahan Pangkalan Jati di RW 2 dan RW 6,” tutup Idris. (Wan/WD)