HeadlinePeristiwa

Bareskrim Tolak Penangguhan Zaim Saidi

68
×

Bareskrim Tolak Penangguhan Zaim Saidi

Sebarkan artikel ini
Ruko Pasar Muamalah Disegel Polisi Seorang wartawan memfoto ruko pasar muamalah yang disegel polisi di kawasan Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Rabu (3/2). Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pendiri Pasar Mualamah Zaim Saidi dan menyegel ruko yang digunakan untuk tempat transaksi pembayaran menggunakan koin dinar, dirham, dan emas.(Ahmad Fachry/WartaDepok.com)

WartaDepok.com – Bareskrim Polri menolak permohonan penangguhan penahanan untuk pendiri sekaligus pengelola pasar muamalah di Depok, Zaim Saidi.

Dikutip dari Tribunnews, Rabu (17/3/2021), permohonan penangguhan penahanan itu sebelumnya diajukan oleh 52 sahabat Zaim Saidi.

Mereka menjamin Zaim Saidi tidak akan melarikan diri.

“Tentunya penyidik memiliki pertimbangan tersendiri sehingga tidak mengabulkan permohonan tersebut,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono saat dihubungi.

Namun, Rusdi tidak menjelaskan lebih jauh soal alasan penolakan permohonan penangguhan penahanan itu.

Baca juga: Bareskrim Perpanjang Penahanan Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi

Zaim Saidi ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak awal Februari lalu. Masa penahanannya telah diperpanjang sejak 23 Februari hingga 3 April 2021.

Zaim Saidi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara transaksi perdagangan di pasar muamalah di Tanah Baru, Depok, Jawa Barat.

Polisi mengatakan Zaim Saidi merupakan inisiator, penyedia lapak, dan pengelola pasar muamalah.

Ia juga menyediakan wakala induk tempat menukarkan mata uang rupiah ke dinar atau dirham sebagai alat transaksi jual-beli di pasar muamalah.

Di pasar muamalah itu, seluruh transaksi perdagangan bukan menggunakan mata uang rupiah, melainkan dinar atau dirham.

Menurut temuan penyidik, Zaim Saidi membentuk pasar muamalah bagi komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan dan tradisi pasar di zaman nabi.

Atas perbuatannya, Zaim Saidi disangkakan dengan dua pasal pidana. Pertama, yaitu Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana (KUHP).

Kedua, Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal itu menyebut setiap orang yang menolak pembayaran dengan mata uang Rupiah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun penjara dan denda Rp 200.000.000. (kompas)

BACA JUGA:  Sawangan Baru Bentuk Gerakan Kampung Sahabat Sampah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *