HeadlineHumaniora

Larangan Mudik, Dishub Depok Awasi Bus AKAP dan AKDP

234
×

Larangan Mudik, Dishub Depok Awasi Bus AKAP dan AKDP

Sebarkan artikel ini
Bus AKDP/AKAP berada di Terminal Jatijajar, Kecamatan Tapos, kemarin. Terminal Jatijajar rencananya tidak akan melayani perjalanan bus AKDP/AKAP mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 untuk menindaklanjuti rencana kebijakan pemerintah mengenai pelarangan mudik pada tahun ini.(Ahmad Fachry/WartaDepok.com)

WartaDepok.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, belum lama ini memonitoring aktivitas di Terminal Jatijajar. Langkah tersebut sebagai bentuk pengawasan untuk mengantisipasi lonjakan penumpang bus AKAP (antarkota antarprovinsi) dan AKDP (antarkota dalam provinsi) mendekati hari raya Idulfitri.

Menurut Kepala Dishub Kota Depok, Dadang Wihana, lonjakan penumpang sejak awal bulan Ramadan belum terlihat signifikan di Terminal Jatijajar. Untuk terminal tersebut meski berada di Kota Depok, namun pengelolaan berada di Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

“Kami terus berkoordinasi mengamati pergerakan penumpang bus. Berdasarkan pengamatan tidak ada lonjakan, setiap bus yang beroperasi berpenumpang 10 orang,” katanya, Jumat (23/04/21).

Dikatakan Dadang, aktivitas di Terminal Jatijajar masih sama dengan sebelum Ramadan. Jika dikalkulasi terdapat kurang lebih 300 penumpang bus setiap harinya.

“Monitoring dilakukan mengingat ada kebijakan larangan mudik dari pemerintah pusat menjelang lebaran 2021. Di tingkat kota tentunya harus mengikuti dan terus memberikan sosialisasi ke masyarakat,” katanya.

Dadang menambahkan, larangan mudik pada dasarnya sangat baik sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Maka diharapkan seluruh masyarakat Depok bisa mentaati kebijakan pusat tersebut

“Kami masih menunggu kebijakan serta pelaksanaannya dari pemerintah pusat. Perlu diingat, bahwa pandemi masih terjadi di semua wilayah. Tentunya harus mengurangi mobilisasi salah satunya mudik,” tutupnya.

BACA JUGA:  KMI 2025 Bahas Globalisasi Karya, Reformasi Royalti dan Kekuatan Ekonomi Musik Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *