Sejumlah warga yang melanggar PPKM Darurat mengikuti Sidang Tipiring di Kantor Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (15/7). Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) tersebut dilakukan untuk para pelanggar PPKM Darurat dengan memberikan sanksi berupa denda materi maksimal Rp 5 juta atau hukuman kurungan penjara 3 hari.(Ahmad Fachry/Warta Media Group)
