Humaniora

Catat! Usia Minimal Kawin Direvisi, Tak Ada Lagi Pernikahan Dini

87
×

Catat! Usia Minimal Kawin Direvisi, Tak Ada Lagi Pernikahan Dini

Sebarkan artikel ini
Pixabay/Ilustrasi

WartaDepok.com –  Delapan fraksi di DPR RI menyetujui usulan pemerintah soal usia minimum perkawinan menjadi 19 tahun. Meski ada dua fraksi yang berbeda pandangan, revisi Undang-undang Perkawinan terkait usia minimum tersebut tetap akan disahkan dalam paripurna DPR.

“Sudah semua (fraksi) setuju, sudah setuju semua. Tapi maksudnya ada dua fraksi (beda pandangan). Kalau itu nggak apa-apa disampaikan. Pertama itu PKS tetap 18 tahun, kemudian Fraksi PPP itu 18 tahun. Tapi pada prinsipnya setuju untuk dibawa ke paripurna,” kata Ketua Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Atgas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9).

Supratman menuturkan usia minimum perkawinan itu berlaku untuk laki-laki dan perempuan. Selain soal usia minimum perkawinan, disepakati juga tentang perizinan orang tua.

“Dan untuk memenuhi keputusan MK (Mahkamah Konstitusi), maka usia perkawinan itu berada di umur 19 tahun. Antara laki-laki dan perempuan sekarang sama, disamakan, semua 19 tahun, dan itu menjawab sekaligus mengikuti putusan MK,” jelasnya.

“Itu setujui oleh rapat kerja antara kita dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan. Usia pernikahan itu kalau di bawah umur 21 tahun maka itu harus meminta izin kepada orang tua,” imbuh Supratman.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyurati DPR untuk segera merevisi UU Perkawinan terkait batas minimal menikah jadi 19 tahun. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yambise berharap DPR periode sekarang segera merevisi sebelum habis periode pada 30 September 2019.

Semntara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai keputusan ini menjadi kado terbaik bagi anak-anak Indonesia dari DPR RI masa bakti periode 2014-2019 di akhir periodenya. Susanto mengatakan secara norma hukum negara mensyaratkan usia perkawinan melebihi usia anak.

Sehingga dapat mendorong kesejahteraan keluarga, mengurangi angka kematian ibu dan balita, mengurangi stunting, dan mendorong tercapainya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals atau SDGs).

“Upaya negara untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dapat dicapai dengan baik dengan prasyarat perkawinan yang jauh lebih memadai,” ujar dia.

Semetara itu, Wakil Ketua KPAI, Rita Pranawati, mengatakan pihaknya juga mengapresiasi ayat soal pentingnya mendengarkan para pihak yang mengajukan dispensasi nikah. Menurutnya hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa para pihak dimintakan dispensasi dalam keadaan mendesak dan bukan lagi karena hal-hal yang disalahgunakan.

“Akhirnya, semoga capaian norma hukum usia perkawinan ini diikuti dengan upaya edukasi pendewasaan usia perkawinan. Edukasi dapat dilakukan oleh dan untuk semua elemen masyarakat dan bergandengan tangan dengan pemerintah. Upaya masif ini dilakukan di semua tempat, baik di sekolah, masyarakat, kelompok agama, dan lintas sektor lainnya,” ujar Rita.

BACA JUGA:  Disrumkim Bangun Empat Sekolah Baru di Tahun Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *