HeadlineHumaniora

Dua Puluh Delapan Ribu Lebih Wajib Pajak di Depok Sudah Laporkan SPT Tahun 2022

132
×

Dua Puluh Delapan Ribu Lebih Wajib Pajak di Depok Sudah Laporkan SPT Tahun 2022

Sebarkan artikel ini

WartaDepok.com – Sebanyak 28.094 Wajib Pajak (WP) di Kota Depok sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun 2022 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Cimanggis. Dengan rincian 26.907 WP orang pribadi (OP) Karyawan, 849 WP OP Non Karyawan dan 338 WP Badan.

“Per Kamis (02/03), pelaporan SPT masih sekitar 25,67 persen dari target sebanyak 109.428 Wajib Pajak,” kata Kepala KPP Pratama Depok Cimanggis, Eko Pandoyo Wisnu Bawono kepada berita.depok.go.id, Jumat (03/03/23).

Dirinya mengimbau kepada WP di Kota Depok agar melaporkan SPT tahunan lebih awal dari batas waktu yang ditentukan. Yakni untuk WP OP sampai 31 Maret 2023 sedangkan untuk WP Badan 30 April 2023.

“Kami mengimbau agar dipercepat penyampaian SPT-nya, mengingat tanggal 21 Maret sudah memasuki bulan Ramadan sehingga bisa lebih tenang dan khusyuk dalam menjalankan ibadah puasanya,” ungkapnya.

Dirinya menambahkan, KPP Pratama Depok Cimanggis akan sigap melayani pelaporan SPT. Baik di kantor maupun melalui layanan jemput bola.

“Layanan di KPP Pratama Cimanggis juga bisa diakses dengam mendatangi Tax Center Gunadarma, Gedung F4 Jl Raya Bogor No. 20, Cisalak Pasar, Cimanggis,” tutupnya.

BACA JUGA:  Relokasi Kabel Udara di Jalan Raya Serua Dimulai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *