WartaDepok.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) terus berkomitmen dalam implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dalam mendukung hal tersebut tentunya peraturan perundang-undangan saja tidak cukup.
Sebab dibutuhkan konsistensi dan sinergi terutama dari para pengelola lingkungan masyarakat, baik di sektor kesehatan, pendidikan, transportasi, perkantoran, maupun ruang terbuka umum.
Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, dukungan dari pelayan publik di tempat umum sangat dibutuhkan dalam mendukung regulasi penerapan KTR ini.
Hal itu sebagaimana disampaikan Mary disela-sela Kegiatan Workshop Membangun Lingkungan Publik Bebas Asap Rokok, Peran Manajerial dalam Implementasi KTR Kota Depok di Ruang Edelweis Lantai 5 Gedung Balai Kota Depok, Selasa (20/05/25).
“Harapannya dapat lebih fokus dalam implementasi KTR, khususnya di tempat umum. Karena kepatuhan KTR masih relatif rendah,” ungkapnya dilansir melalui laman resmi Pemkot Depok.
Dirinya menambahkan, Kota Depok telah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Regulasi tersebut sebagai langkah dalam upaya pengendalian rokok dan atau produk tembakau lainnya untuk melindungi anak-anak dan remaja sebagai generasi penerus bangsa agar tetap sehat tanpa asap rokok.
Dalam hal ini, Mary berharap, dengan pertemuan yang dilakukan dapat menguatkan komitmen dan kolaborasi serta upaya mewujudkan implementasi KTR di Kota Depok.
“Semoga para pelayan publik di tempat umum dapat tergerak dan berkomitmen untuk ikut menerapkan implementasi KTR di instansi masing-masing,” tutupnya.