WartaDepok.com – Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali menggelar kasus asusila dengan terdakwa Rudy Kurniawan.
Senin (4/8), tiga nama yang disebut mengarahkan, memerintahkan, dan merekayasa berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian dihadirkan saksi. Ketiga nama itu ialah Ikravany Hilman, Sahat Farida Berlian, dan Afifah Alia.
Di hadapan majelis hakim Sondra Mukti Lambang Linuwih dengan anggota Ira Rosalin dan Hj Ultry Meilizayeni, jaksa penuntut umum (JPU), dan terdakwa beserta kuasa hukumnya, satu persatu saksi dimintai keterangan.
Sahat mengungkapkan, bahwa pemanggilan dirinya beserta saksi lain dikarenakan adanya penyebutan nama di persidangan sebelumnya. Ketiganya pun mengaku tidak pernah dijadikan saksi dalam berkas perkara asusila ini.
“Pada sidang kali ini, kami diundang oleh JPU sebagai saksi, kami ini disebut-sebut dalam sidang sebelumnya oleh saksi yang merupakan kakak kandung korban,” kata Sahat didampingi Ikravany dan Afifah seusai persidangan, Senin (4/8/2025).
Ia menjelaskan, dirinya beserta saksi lainnya diklaim sebagai pihak ketiga yang merekayasa BAP.
“Kami jelaskan dalam sidang kalau kami tidak pernah memaksa, meminta, mengarahkan korban saat melapor atau pun saksi pelapor ketika BAP merekayasa permasalahan. Kami mengutamakan kejujuran,” ujarnya.
Sebagai informasi, kuasa hukum terdakwa Rudy Kurniawan, Zaenudin dari HAZ Law Firm mengatakan, kakak kandung korban menyampaikan di BAP pertama adanya dugaan persetubuhan atau pencabulan berdasarkan cerita dari korban. Namun, di persidangan saksi menjelaskan bahwa keterangan di dalam BAP itu direkayasa atas arahan atau perintah dari oknum-oknum tertentu.
Saksi pun berkata arahan atau perintah itu dari inisial I, A, dan S. “Merekalah yang mengarahkan. Cerita yang sebenarnya korban mengatakan bukan dugaan persetubuhan atau pencabulan, tapi perdagangan orang,” ungkap Zaenudin. (jan)