WartaDepok.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit investasi senilai Rp 5 miliar oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jakarta Menara Brilian untuk pembelian gudang fiktif di Cinere, Kota Depok.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Depok menemukan bukti kuat keterlibatan dua orang, yakni AS selaku Direktur PT Kayarasa Inti Nusantara dan AE, Relationship Manager BRI Cabang Jakarta Menara Brilian. Keduanya diduga bekerja sama memuluskan pencairan kredit dengan data dan nilai aset yang telah dimanipulasi.
“Tersangka AS memalsukan data tempat usaha dan laporan keuangan agar terlihat layak mendapatkan kredit. Sedangkan AE tidak menjalankan prosedur survei dengan benar dan justru merekayasa nilai pasar properti hingga dua kali lipat,” ungkap Plt Kasi Intel Kejari Depok, Andi Tri Saputro, Rabu (6/8/2025).
AE disebut menetapkan nilai appraisal gudang di Cinere senilai Rp 8,21 miliar, padahal harga pasarnya hanya Rp 3,7 miliar. AE bahkan meminta AS mentransfer dana senilai Rp 3 miliar ke penjual properti sebagai syarat pencairan kredit.
Namun dalam praktiknya, uang tersebut hanya “diputar” sebentar—ditransfer ke penjual, kemudian ditarik kembali oleh AS tanpa sepengetahuan pihak bank. Penjual tetap menerima Rp 3,7 miliar sesuai harga jual, sedangkan sisa pencairan sebesar Rp 1,3 miliar dinikmati tersangka AS.
“Setelah Akta Jual Beli (AJB) ditandatangani, BRI mencairkan dana Rp 5 miliar. Tapi hanya Rp 3,7 miliar yang diterima penjual. Sisanya masuk ke kantong AS,” kata Plt Kasi Pidsus Kejari Depok, Dimas Praja.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat, total kerugian negara akibat skandal ini mencapai Rp 5 miliar. Penyidik juga telah menyita aset berupa rumah yang dibeli menggunakan kredit tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, AE ditahan di Rutan Kelas I Depok selama 20 hari sejak 6 Agustus 2025. Sementara AS tidak ditahan dalam kasus ini karena sudah lebih dulu ditahan dalam perkara penipuan umum yang berbeda. (jan/**)