WartaDepok.com – Reaksi tak biasa datang dari Khaerudin alias Udin, terdakwa kasus pembunuhan yang dituntut 14 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (6/8/2025). Bukannya murung atau menyesal, pria ini malah mengucap, “Alhamdulillah,” begitu mendengar tuntutan jaksa.
Pasalnya, ia mengira bakal dihukum mati.
“Alhamdulillah, dituntut 14 tahun. Saya pikir mati,” kata Udin polos, sambil sedikit nyengir, di hadapan majelis hakim.
Tawa pun meledak dari kursi pengunjung sidang. “Hahahaha,” celetuk seseorang, mencairkan suasana sidang yang sejatinya membahas hilangnya nyawa seseorang.
Sidang yang dipimpin hakim Andry Eswin Sugandhi Oetara ini memang berlangsung terbuka, dan sempat berubah jadi ‘stand-up court’ sejenak gara-gara reaksi terdakwa yang absurd tapi jujur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmawati, dalam tuntutannya, menyebut bahwa perbuatan Udin sangat berat: telah menghilangkan nyawa Ginoto Wachidi, menyebabkan trauma mendalam pada keluarga korban, dan menebar keresahan di masyarakat.
Namun, jaksa juga mempertimbangkan sikap kooperatif Udin yang mengakui perbuatannya.
“Menyatakan terdakwa Khaerudin alias Udin terbukti dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan kedua kami,” ujar JPU Rahmawati.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 14 tahun penjara.”
Usai mendengar tuntutan, hakim bertanya kepada terdakwa dan penasihat hukumnya apakah akan mengajukan pledoi.
“Ya, kami akan ajukan pembelaan,” jawab kuasa hukum Udin.
Tanpa banyak basa-basi, palu diketuk tiga kali. Hakim menutup sidang dengan jadwal sidang lanjutan pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Sebagai informasi, Udin didakwa secara berlapis dengan pasal berjenjang (subsidairitas):
Primair: Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana)
Subsidair: Pasal 338 KUHP (pembunuhan)
Lebih Subsidair: Pasal 351 Ayat (3) KUHP (penganiayaan yang menyebabkan kematian)
Entah serius atau pasrah, satu yang jelas—meski nyaris dihukum mati, Udin masih sempat bersyukur. Pengadilan Depok pun, untuk sesaat, jadi panggung drama tragikomedi.
Nyeleneh, Terdakwa Ini Ucap Syukur Usai Dituntut 14 Tahun Penjara
