HeadlineKriminal

Nyeleneh, Terdakwa Ini Ucap Syukur Usai Dituntut 14 Tahun Penjara

16
×

Nyeleneh, Terdakwa Ini Ucap Syukur Usai Dituntut 14 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

WartaDepok.com – Reaksi tak biasa datang dari Khaerudin alias Udin, terdakwa kasus pembunuhan yang dituntut 14 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (6/8/2025). Bukannya murung atau menyesal, pria ini malah mengucap, “Alhamdulillah,” begitu mendengar tuntutan jaksa.

‎Pasalnya, ia mengira bakal dihukum mati.

‎“Alhamdulillah, dituntut 14 tahun. Saya pikir mati,” kata Udin polos, sambil sedikit nyengir, di hadapan majelis hakim.

‎Tawa pun meledak dari kursi pengunjung sidang. “Hahahaha,” celetuk seseorang, mencairkan suasana sidang yang sejatinya membahas hilangnya nyawa seseorang.

‎Sidang yang dipimpin hakim Andry Eswin Sugandhi Oetara ini memang berlangsung terbuka, dan sempat berubah jadi ‘stand-up court’ sejenak gara-gara reaksi terdakwa yang absurd tapi jujur.

‎Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmawati, dalam tuntutannya, menyebut bahwa perbuatan Udin sangat berat: telah menghilangkan nyawa Ginoto Wachidi, menyebabkan trauma mendalam pada keluarga korban, dan menebar keresahan di masyarakat.

‎Namun, jaksa juga mempertimbangkan sikap kooperatif Udin yang mengakui perbuatannya.

‎ “Menyatakan terdakwa Khaerudin alias Udin terbukti dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan kedua kami,” ujar JPU Rahmawati.

‎“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 14 tahun penjara.”

‎Usai mendengar tuntutan, hakim bertanya kepada terdakwa dan penasihat hukumnya apakah akan mengajukan pledoi.

‎“Ya, kami akan ajukan pembelaan,” jawab kuasa hukum Udin.

‎Tanpa banyak basa-basi, palu diketuk tiga kali. Hakim menutup sidang dengan jadwal sidang lanjutan pada Rabu, 13 Agustus 2025.

‎Sebagai informasi, Udin didakwa secara berlapis dengan pasal berjenjang (subsidairitas):

‎Primair: Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana)

‎Subsidair: Pasal 338 KUHP (pembunuhan)

‎Lebih Subsidair: Pasal 351 Ayat (3) KUHP (penganiayaan yang menyebabkan kematian)

‎Entah serius atau pasrah, satu yang jelas—meski nyaris dihukum mati, Udin masih sempat bersyukur. Pengadilan Depok pun, untuk sesaat, jadi panggung drama tragikomedi.

BACA JUGA:  Pelajar Depok Dibekali Pendidikan Karakter dan Mental Tangguh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *