WartaDepok.com – Wakil Ketua DPRD Kota Depok dari Fraksi PDI Perjuangan, Yuni Indriany, menyatakan dukungannya terhadap rencana evaluasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 97 Tahun 2021 tentang Tunjangan Perumahan bagi pimpinan dan anggota dewan.
Menurut Yuni, DPRD pada prinsipnya terbuka terhadap setiap masukan, termasuk mengenai tunjangan yang selama ini diterima. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut dibuat berdasarkan regulasi yang sah dan merujuk pada ketentuan perundang-undangan.
“Kami di DPRD pada prinsipnya sangat terbuka terhadap evaluasi, termasuk mengenai tunjangan perumahan. Perlu dipahami, tunjangan tersebut diatur berdasarkan regulasi yang sah,” ujar Yuni kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).
Meski demikian, Yuni menekankan bahwa jika memang ada aspirasi masyarakat agar besaran atau mekanisme tunjangan ditinjau kembali, pihaknya siap duduk bersama pemerintah kota untuk membahasnya.
“Jika memang ada aspirasi masyarakat agar besaran atau mekanismenya ditinjau kembali, tentu kami siap melakukan evaluasi bersama pemerintah kota,” katanya.
Lebih lanjut, Yuni menegaskan DPRD tidak alergi terhadap kritik. Ia juga memastikan, Fraksi PDI Perjuangan mendukung penuh langkah evaluasi agar setiap anggaran yang dikelola benar-benar sesuai kebutuhan, transparan, dan proporsional.
“Intinya, DPRD tidak anti kritik. Anggota Fraksi PDI Perjuangan juga mendukung penuh dan ingin memastikan setiap anggaran benar-benar proporsional, transparan, dan sesuai kemampuan keuangan daerah,” ujarnya menegaskan.
Pernyataan Yuni disampaikan menanggapi rencana Wali Kota Depok, Supian Suri, yang akan mengevaluasi Perwal Nomor 97 Tahun 2021 terkait tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Depok.