HeadlineHumaniora

PBI JK Mendadak Nonaktif, BPJS Kesehatan Depok Siap Layani Warga

38
×

PBI JK Mendadak Nonaktif, BPJS Kesehatan Depok Siap Layani Warga

Sebarkan artikel ini
Pelayanan Kantor BPJS Kota Depok, Jl. Boulevard Raya GDC, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong (Samping Taman Alun-alun Kota Depok). (Foto: BPJS Depok)

WartaDepok.com – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok, Livendri Irvarizal, memastikan pihaknya siap menerima dan melayani masyarakat yang membutuhkan informasi maupun pendampingan terkait kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Hal tersebut untuk menanggapi beredarnya informasi yang menyampaikan bahwa terdapat sejumlah peserta JKN-PBI JK yang dinonaktifkan.

“Masyarakat tidak perlu khawatir. BPJS Kesehatan menyiapkan berbagai kanal layanan agar warga mudah mengakses informasi dan mendapatkan bantuan terkait kepesertaan JKN-KIS,” ujar Livendri.

Ia menyampaikan, warga Depok dapat mengakses layanan BPJS Kesehatan melalui PANDAWA di WhatsApp 08118165165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, maupun dengan datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Kami juga melakukan layanan jemput bola, memalui BPJS Keliling Kantor Kelurahan dan Puskesmas, dan Inovasi Viola (Virtual Office Layanan Peserta), dan Agen Pesiar.

“Seluruh kanal tersebut disiapkan untuk memastikan masyarakat tetap terlayani dengan baik,” ungkapnya.

Selain itu, bagi peserta JKN yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, Livendri menegaskan bahwa BPJS Kesehatan juga menempatkan petugas BPJS SATU yang siap membantu peserta.

“Identitas petugas tersebut terpampang di ruang publik rumah sakit. Rumah sakit juga menyediakan Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) untuk membantu kebutuhan informasi dan menangani keluhan pasien,” jelas Livendri.

Penegasan tersebut disampaikan seiring dengan adanya penyesuaian kebijakan penonaktifan PBPU BP PEMDA yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang berlaku mulai 1 Februari 2026.

Dimana dalam kebijakan tersebut Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok akan melakukan pemadanan dengan data Desil 1-5, sehingga bagi peserta PBPU BP PEMDA yang tidak masuk Desil 1-5 akan dinonaktifkan.

BACA JUGA:  Catat! CFD Depok Aktif Kembali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *