WartaDepok.com – Status pandemi Virus Corona atau COVID-19 di Indonesia berdampak pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Depok yang akan diselengarakan pada September 2020.
Agenda demokrasi itu direncanakan akan ditunda karena wabah COVID-19.
“(Ditunda Pilkada Depok) menyikapi kesepakatan antara pihak Pemerintah Pusat, DPR RI, dan penyelengara pemilu ditunda. Tapi penundaan Pilkada harus ada payung hukum yang jelas kalau ada penundaan ini,” kata ketua KPU Depok Nana Shobarna kepada WartaDepok. com, Selasa (31/3/2020).
Payung hukum jelas Nana, adalah Peraturan Pemerintah (Perpu) yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.
Di mana isi Perpu itu tentang waktu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
“Kita tunggu saja Perpunya yang dikeluarkan persiden seperti apa?. Pencoblosan Pilkadan di September 2020 berdasarkan UUD Nomor 10 Tahun 2016. Kalau dirubah UUD dengan kondisi darurat makan waktu lama, jalan pintasnya mengeluarkan Perpu dari presiden,” papar dia.
Berdasarkan hasil kesepakatan tentang penundaan Pilkada Depok 2020, Nana menyebutkan ada tiga opsi.
Opsi pertama pencoblosan akan diselengaran di 9 Desember 2020, 17 Maret 2021, dan opsi ketiga 27 September 2021.
“Kita tunggu saja, opsi apa yang dipakai,” pungkas Nana. (Wan/WD)












