HeadlinePeristiwa

Karyawan Ramayana Depok di-PHK: Berharap Dapat Hak Kami

157
×

Karyawan Ramayana Depok di-PHK: Berharap Dapat Hak Kami

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PHK/Shutterstock

WartaDepok.com – Karyawan PT. Ramayana Sentosa Tbk di Plaza Depok Jalan Margonda mendapat kabar tidak enak di tengah wabah Virus Corona. Mereka terancam mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Surti salah satu pegawai Ramayana yang di-PHK mengaku sudah tidak bekerja di PT. Ramayana sejak 5 April 2020 usai mendapat surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Kaget saya dapat surat PHK. Jadi bingung mau gimana lagi. Mana sekarang ini lagi wabah Virus Corona,” kata Surti kepada WartaDepok. com, Sabtu (11/4)

Perempuan yang memiliki dua anak itu pun hanya bisa berdoa agar mendapatkan hak hak sebagai karyawan yang sudah lama bekerja di PT. Ramayana Sentosa Tbk.

“Kalau misalkan di- PHK. Berharap dapat hak kami sebagai karyawan yang diputus hubungan kerjanya. PHK ini pasti berdampak pada ekonomi keluarga,” kata Surti.

Sementara itu, karyawan lainya Kurniati mengaku tidak menyangka mendapat PHK dari perusahaan tempat bekerja di tengah wabah Virus Corona atau Covid-19 ini. Ia mendapat PHK pada 6 April 2020 kemarin.

Menurutnya, pemutusan kerja yang dilakukan PT. Ramayana Sentosa Tbk secara sepihak, tentu akan berdampak besar bagi ekonomi para karyawan yang di -PHK.

“Tapi mau gimana lagi. Perusahaan memutuskan secara sepihak, kita tetap berjuang dan melanjutkan ke proses hukum untuk mendapatkan keadilan,” kata perempuan yang sudah bekerja selama 20 tahun 6 bulan.

Sementara itu, Dinas Ketenangan Kota Depok berjanji akan mendaftarkan ratusan karyawan PT. Ramayana Sentosa Tbk dalam Program Kartu Prakerja (PKP) .

Dari ratusan pekerja yang di-PHK akan didata namanya dan akan diteruskan ke Disnarkertans Provinsi Jawa Barat.

“Ini sebagai upaya Pemkot Depok meringankan beban saudara saudara kita yang terkena PHK tersebut, “kata Kepala Disnaker Kota Depok Manto ketika dikonfirmasi, Selasa (7/4/2020).

Pendaftaran Program Kartu Prakerja bagi pekerja PT. Ramayana ini akan disampaikan pada tanggal 8 April 2020.

Pihaknya pun sudah melaporkan soal ratusan pekerja PT. Ramayanan di- PHK melalui via Whatsaap (WA) kepada Kadisnakertrans Provinsi Jawa Barat di Bandung.

“Semua karyawan PT. Ramayana yang di -PHK didaftarkan. Kami tidak melihat warga Depok saja, namun karyawan yang terdaftar sebagai karyawan Ramayana,” tegas Manto.

Program Kartu Pekerja ini manfaat didapat nanti seperti menerima Rp 1 juta untuk satu bulan selama empat bulan atau sementara dapat pekerjaan baru. Lalu mendapat biaya Rp 1 juta untuk biaya pelatihan.

“Bila lulus dan mendapat bersertifikasi oleh Team Pelaksana Pusat mereka akan mendapat uang tunggu selama 4 bulan dan biaya pelatihan yang diminati untuk menunjang mendapat pekerjaan,”pungkasnya.(Wan/WD)

BACA JUGA:  Nyeleneh, Terdakwa Ini Ucap Syukur Usai Dituntut 14 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *