WartaDepok.com – Sebanyak 2.790 Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Honor SD dan SMP di Kota Depok menjadi peserta jaminan sosial yaitu sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Depok Mohammad Thamrin mengatakan, ribuan tenaga pendidik di Depok diberikan jaminan sosial sebagai amanah Undang- undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
“Jaminan Sosial ini diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Dinas Pendidikan Depok mulai bulan April 2020,” kata Thamrin melalui keterangannya yang diterima WartaDepok.com, Rabu (20/5).
Thamrin menjelaskan, untuk iuran atau premi yang dibayarkan setiap bulan dari sumber Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok .
Ia menyebutkan, jumlah PTK Honor yang dibayarkan Asuransi BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2.790 orang.
“Itu terdiri dari 2143 orang PTK Honor di Sekolah Dasar (SD) dan 647 orang PTK Honor di Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan anggaran perbulannya Rp. 26.365.500,” papar Thamrin.
Mengikuti tenaga pendidik menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tentunya suatu bentuk perhatian Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Pendidikan dalam meningkatkan kesejahteraan seluruh Pendidik dan Tenaga Pendidik.
“Tahun 2017 Dinas Pendidikan sudah memberikan standar gaji guru honor, yang sebelumnya hanya berdasarkan kemampuan keuangan sekolah masing-masing. Tapi sejak tahun 2017 gaji guru honor seluruhnya sudah distandarisasikan. Dan pada tahun 2019 seluruh PTK honor mendapatkan gaji ke-13, termasuk tahun 2020,” jelas Thamrin.
Gaji ke-13 kata Thamrin bisa dibilang THR ini diberikan sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kota Depok kepada seluruh PTK Honor dilingkungan Dinas Pendidikan Depok dalam menghadapi Hari Raya.
Pada tahun 2020 Dinas Pendidikan Depok sambung dia, sudah mengalokasikan dan merealisasikan anggaran untuk mengikutsertakan seluruh PTK Honor yang dibayarkan APBD sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun manfaat yang diterima oleh PTK Honor dari keikutsertaannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ini adalah memberikan rasa aman dan nyaman dalam menunaikan tugasnya, karena semua peserta akan terlindungi.
“Musibah memang tidak ada yang mengharapkan namun ketika musibah itu dating tidak ada seorangpun yang dapat menolaknya,” kata dia.
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK atau BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok Indra Iswanto menambahkan, musibah tidak bisa diprediksi bagi semua orang.
Termasuk PTK Honor, ia mencotohkan,
misal PTK Honor Dinas Pendidikan baik guru, penjaga sekolah dan operator sekolah ada yang meninggal ahli warisnya akan mendapatkan santunan kematian dan Beasiswa untuk putra/i nya.
“Contoh diawal bulai Mei tahun 2020 saat Dinas Pendidikan baru bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, ada Penjaga Sekolah yang meninggal, Alhamdulillah keluarga langsung mendapatkan santunan sebesar 42 juta rupiah, sebelumnya kita berharap dari uang takjiah atau sumbangan saja,” kata Indra Iswanto.
Dengan adanya perhatian dan peningkatan kesejahteraan Guru Honor dan kepesertaan dalam BP JAMSOSTEK diharapkan dapat memberikan rasa nyaman kepada seluruh Tenaga Honor yang ada dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Depok.
“Dengan rasa nyaman ini semoga ada motivasi dan peningkatan kinerja guru dalam menunaikan tugasnya pada satuan pendidikannya masing-masing. Semoga kebaikan-kebaikan ini menjadi catatan ibadah disisi Allah SWT,” pungkas Indra. (Wan/WD)