WartaDepok.com – Komite I DPD RI mengusulkan penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.
Ketua Komite I DPD RI Agustin Teras Narang menilai, keselamatan rakyat adalah hal yang utama.
“Demi keselamatan rakyat dari virus Corona yang belum mereda, Komite I DPD konsisten tolak pelaksanan Pilkada pada tanggal 9 Desember 2020,” kata Teras Narang dalam pesan yang diterima, Kamis (18/6).
Dia mengatakan, Komite I DPD tidak pernah diminta pertimbangannya atau dilibatkan dalam rapat proses penundaan dan penetapan pelaksanaan pilkada serentak tersebut.
Padahal, Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib dalam pasal 83 menyebutkan bahwa salah satu lingkup tugas Komite I adalah bidang Pemerintahan Daerah termasuk didalamnya Pemilihan Kepala Daerah.
Menurut Teras Narang, Komite I telah mengirimkan surat kepada Pimpinan DPD RI pada tanggal 2 Juni 2020 melalui surat nomor: PU.04/1097/DPDRI/VI/2020 perihal Pernyataan Sikap Penolakan terhadap Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Sementara itu, peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 05 Tahun 2020 yang mengatur tentang Program, Jadwal dan Tahapan pilkada serentak 2020.
KPU Depok segera melanjutkan tahapan-tahapan Pilkada yang sempat tertunda beberapa bulan karena Pandemik Covid-19.
Terkait dengan tahapan Pilkada Depok 2020, hal pertama yang akan dilakukan KPU Kota Depok yaitu dengan mengaktifkan kembali PPK dan melantik 189 PPS.
“Kami akan segera melantik 189 PPS yang pelantikannya sempat tertunda pada 21 Maret 2020 lalu karena Pandemik virus Corona atau Covid-19,” kata ketua KPU Depok Nana Shobarna, Sabtu (13/6).
Kemudian pada 15 Juli 2020 mendatang untuk tahapan pemutahiran data, KPU Kota Depok akan melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit).
Dilanjutkan dengan pendaftaran pasangan calon pada 04, 05, dan 06 September 2020, serta penetapan pasangan calon pada 23 September 2020.
“Garis bawahi 04, 05 dan 06 September pendaftaran pasangan calon krusial nih,” ucapnya.
Kemudian pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada 24 September 2020. Disusul dengan tahapan masa kampanye 26 September 2020 sampai 05 Desember 2020 atau selama 71 hari.
“Tanggal 06, 07 dan 08 Desember masa tenang. 09 Desember masa pencoblosan. Itu semua terangkum di PKPU Nomor 05 Tahun 2020 yang sudah kita share,” tandasnya. (wan/WD)