HeadlineHumaniora

Kasus Pencemaran Nama Baik Sudah Dua Kali Sidang, Babai: Saya Sudah Berikan Ruang Islah

282
×

Kasus Pencemaran Nama Baik Sudah Dua Kali Sidang, Babai: Saya Sudah Berikan Ruang Islah

Sebarkan artikel ini
Foto via Kompas.com/Politikus PKB, Babai Suhaimi dikabarkan dipecat oleh partainya.

WartaDepok.com – Sidang ke dua kasus pencemaran nama baik anggota DPRD Depok dari PKB,  Babai Suhaimi di Pengadilan Negeri (PN) Depok berjalan lancar pada Selasa (14/6).

Dalam sidang tersebut Babai Suhaimi sebagai saksi memberikan penjelasan di depan hakim dan disaksikan terdakwa ketua PKB Depok Selamet Riyadi.

Dalam kesempatan itu, Babai memberikan kesaksiaanya dalam kasus tersebut karena telah dituduh mengunakan narkoba.

Dalam persidangan Babai mengatakan bahwa sudah tiga kali tes urien. Hasilnya negatif narkoba sehingga Babai resmi dilantik menjadi legislatif DPRD Depok dari PKB.

Dari tuduhan itu Babai merasa dirugikan baik dirinya dan keluarganya.

“Sampai teman anak saya menayakan ke anak saya. Apakah betul bapak kamu mengkonsumsi narkoba,” ucap Babai di depan hakim.

Selain tuduhan mengkonsumsi narkoba Babai juga dipecat dari PKB.

“(Pemecatan) DPP PKB persetujuan saja. Lalu setelah dua hari atau tiga hari usai dilantik keluar lah surat keputusan KPU Depok bahwa saya tidak bisa dan tetap dilantik dan tidak bisa digantikan karena pergantian dewan terpilih bisa dilakukan apa bila ada keputusan pengadilan yang tetap atau inkrah ,” kata Babai.

Babai mengaku sebelum berjalanya sidang di PN Depok sudah memberikan kesempatan kepada Selamet ketua DPC PKB islah dan banyak pihak menyarankan untuk islah atau berdamai.

Namun kata Babai , bersangkutan tidak mau.

“Islah apa lagi yah. saya sudah berikan kesempatan waktu masih proses di kepolisian untuk islah. Sampai berkas masuk kejaksaan memberi ruang islah dan berbagai pihak menyarankan  dia untuk islah dengan saya. tapi dia tidak mau.

Kalau (sekarang) ada itikat islah dengan saya, terlambat. Karena sudah berjalan di pengadilan masa mau islah,” tandasnya.

Sementara itu sidang kasus tersebut akan berlangsung pekan depan. (wan/WD) 

BACA JUGA:  Ajang Karya Kreatif Jawa Barat 2025: Depok Raih Penghargaan Kostum Ter-Stylist 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *