WartaDepok.com – Polres Metro Depok berhasil meringkus pelaku penculikan delapan anak yang terjadi di Pasar Agung, Sukmajaya Depok pada 27 Juni lalu.
Pelaku bernama Iswanto 23 tahun diamankan di Taman Tanah Tinggi Johar Baru Jakarta Pusat yang sebelumnya polisi telah menyebarkan sketsa wajah pelaku.
“Kami menerima informasi yang masuk ke kepolisian dan beberapa informasi tersebut kita tindak lanjuti dan membuahkan hasil.
Kemarin sore kita dapat info terduga pelaku terlihat dan Tim Satreskrim dipimpin Kasatreskrim segera ke lokasi dan menggali keterangan dan ternyata benar pelaku ada dan segera kita tangkap,” kata Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, Jumat (17/7/2020).
Azis mengatakan, keterangan pengakuan pelaku menculik delapan anak seorang diri dan pelaku juga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.
Selain itu pelaku juga melakukan penggelapan penipuan dan mengambil handphone para anak anak yang diculik oleh pelaku.
“Pelaku mengaku seorang diri. Dalam kasus ini pelaku selain penculikan, pelaku juga diduga berbuat cabul dan ada dugaan penggelapan penipuan termasuk pencurian terhadap barang milik anak itu diantaranya HP,” kata Azis.
Pelaku dijerat pasal UU Perlindungan Anak nomo 35 dengan ancaman hukuman 15 tahun.
“Terhadap pelaku kita sangkakan Pasal 82, termausk pasal penipuan penggelapan dan pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” pungkasnya.
Sebelumnya, polisi menyebut pelaku penculikan terhadap delapan anak berusia belasan tahun di Pasar Agung, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat diduga berjumlah satu orang.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Wadi Sabani mengatakan hal itu berdasar keterangan dari korban. Kekinian pelaku pun masih dalam pengejaran polisi.
“Dari keterangan korban pelaku berjumlah satu orang. Saat ini masih dalam pengejaran,” kata Wadi. (Wan/WD)