WartaDepok.com – Hari pertama penerapan denda Rp 50 ribu bagi warga Kota Depok tak pakai masker di tempat umum jumlahnya puluhan orang.
Total pastinya ada 58 orang yang terjaring penertiban masker yang berlangsung selama dua jam, dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB, Kamis (23/7) di beberapa tempat.
Penertiban itu dilakukan di Simpangan Tugu Jam Jalan Siliwangi, Persimpangan Traffic Light Juanda, Pintu Tol Kukusan, kawasan Pasar Musi, dan Kantor Kecamatan Sukmajaya.
“Dendanya minimal Rp 50 ribu, hari pertama ada 58 orang dalam kurun waktu dua jam, ” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny.
Lienda mengatakan, kebanyakan para pelanggar ini berasal dari kalangan pengendara, baik itu roda dua mau pun roda empat.
“Kebanyakan sih (pelanggar) pengedara ya, mobil dan motor, mereka tidak pakai dan tidak bawa,” bebernya.
Lanjut Lienda, dirinya berharap setelah sosialisasi yang dilakukan tiga hari sebelumnya, masyarakat sudah mulai disiplin untuk mengenakan masker.
Namun kenyataannya, masih banyak yang melanggar peraturan itu, terbukti dengan puluhan orang yang terjaring meski hanya dalam kurun waktu dua jam.
“Ternyata kan sudah dilakukan sosialisasi kemarin tiga hari dan kita berharap masyarakat disiplin, ternyata masih banyak juga yang melanggar, dalam waktu dua jam tadi ada 58.
Ini mengindikasikan bahwa tingkat kepatuhannya masih kurang. Bayangkan kalau ini seharian,” tuturnya. (wan/WD)