WartaDepok.com – Satuan Narkoba Polres Metro Depok dan Polsek Sukmajaya mengamankan dua orang pengedar narkoba. Mereka adalah pelukis dan pengamen.
Keduanya adalah TH (34) yang merupakan pelukis. Satu orang lagi adalah MBA (23) seorang pengamen.
Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Indra Tarigan mengatakan pelaku TH diamankan di Cipayung, Ciputat, Tangerang Selatan, sekitar pukul 21.45 WIB. Penyidik mengamankan barang bukti berupa sabu.
“Dari tersangka ini diamankan satu bungkus plastik klip bening berisikan sabu dengan berat bruto 10,41 gram,” katanya, Kamis (20/8).
Pelaku mengaku menjadi pengedar karena sepi order lukisan. Dia akhirnya menjadi pengedar narkoba.
“Pelaku dikenakan UU No.35 Tahun 2009 dengan Pasal 112,114 KUHP tentang penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan ancaman pidana diatas 10 tahun,” ucapnya.
Sedangkan MBA diamankan di Jalan Tol Pendamping, Cisalak Sukmajaya Depok. Dari tangannya diamankan dua bungkus sabu dengab alat hisapnya.
“Pelaku diamankan saat hendak menjual narkoba. Kita sudah intai dan kemudian kita amankan,” kata Kapolsek Sukmajaya AKP Ibrahim Joao Sadjab.
Dia menuturkan dalam tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti dua bungkus plastik bening berisi kristal putih berat 0,35 gram, satu pipet kaca, bungkus rokok putih, empat korek api , tas selempang kecil abu-abu, dan celana panjang jeans biru.
“Kita masih dalami,”pungkasnya. (wan/WD)