WartaDepok.com – Ketua KPU Kota Depok Nana Sobarna mengatakan pelaksanaan kampanye 2020 masih sama dengan metode kampanye pada pilkada sebelumnya.
Hanya ada penerapan protokol kesehatan untuk semua tahapan.
Meski begitu, semua calon walikota dan wakil walikota wajib menjalani tes Swab PCR.
“Ada tambahan tes kesehatan bagi calon wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada kali ini yakni wajib menjalani tes Swab PCR,” kata Nana saat bincang bersama Depok Media Center di Hotel Bumi Wiyata pada Kamis (27/8).
Kata Nana, jika ada calon walikota dan wakil walikota yang terkonfirmasi positif Covid maka harus menjalani isolasi mandiri di rumah atau di rumah sakit selama 14 hari.
“Jika ada calon yang terkonfirmasi positif Covid-19, tetap bisa mencalonkan. Berdasarkan UU Pemilu, positif Covid-19 tidak serta merta menggugurkan hak pencalonan warga negara.
Namun, jika positif Covid-19, kerugiannya tidak dapat mengikuti kampanye atau debat publik dengan tatap muka,” pungkas Nana. (wan/WD)