HeadlinePeristiwa

Penjual Kecil Keberatan Jam Operasional Diberlakukan, Tukang Ketoprak: Bingung Saya

367
×

Penjual Kecil Keberatan Jam Operasional Diberlakukan, Tukang Ketoprak: Bingung Saya

Sebarkan artikel ini
Penjual ketoprak mangkal di Jalan Margonda Depok disuruh tutup oleh Satpol PP Depok. (M. Irwan Supriyadi/WartaDepok.com)

WartaDepok.com – Pemberlakuan jam operasioanal aktivitas warga Kota Depok, Jawa Barat mendapat tangapan dari para pedagang kecil.

Mereka sangat keberatan dengan kebijakan tersebut, salah satunya pedagang ketoprak Kardinan.

“Saya bingung, baru buka disuruh pulang lagi. Maknya nanti saya cari lokasi baru buat jualan siang hari,” kata Kardinan, Senin (31/8/2020).

Kardinan mengakui belum tahu soal kebijakan tersebut. Ia biasanya berjualan pada malam hari usai azan Isya dan terpaksa berjualan siang hari.

“Baru keluar, biasa saya mangkal di Jalan Margonda. Ini belum dapat pembeli. Mau gak mau saya pulang lagi dan berharap Corona selesai, kan kita butuh uang untuk nafkahin anak sama istri,” kata dia.

Di lokasi berbeda, Syarifuddin penjual nasi pecel mengaku bingung dengan kebijakan ini karena jam operasional dan aktivitas dibatasi. Sebab, ia harus berjualan pada malam hari.

“Kalau bisa ada keringanan buat kami penjual makanan. Kalau ada keringana boleh dagang tapi gak boleh makan di tempat gak apa-apa deh. Yang penting kami dapat penghasilan untuk kebutuhan hidup,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Lienda Ratnanurdianny mengatakan,
manajemen toko, restoran, ritel, dan lainya untuk mematuhi kebijakan pembatasan jam operasional di Kota Depok.

Alasan diberlakukan pembatasan operasional sebagai langkah penekanan kasus positif Covid-19 di Depok.

“Aktivitas toko, restoran, ritel dan lainya upayakan bisa mematuhi kebijakan karena kasus terus meningkat di Depok. Setelah ini kita akan evaluasi tingkat kepatuhan warga masyarakat. Apakah sudah patuh atau belum, ” kata Lienda.

Kata Lienda, untuk tahapan awal pemberlakuan jam operasional dan aktivitas warga masyarakat belum ada sanksi sebab masih dalam tahapan sosialisasi.

Untuk lebih lanjut kata dia, sanksi akan diberikan usai keluarnya peraturan walikota (Perwal).

“Sekarang belum ada sanksi, sekarang tahap sosialisasi. Nanti dituangkan perwal yang sedang disusun, ” tutur dia.

Lienda mengaku bahwa sebuah kebijakan sudah pasti ada yang merasa keberatan. Namun, kebijakan ini lebih besar manfaatnya untuk kesehatan masyarakat.

Meski begitu, masih ada keringanan bagi pelaku usaha kecil penjual makanan. Mereka boleh buka namun tak boleh menerima makan di tempat.

“Semua kebijakan pasti ada keberatan. Tapi kita melihat kebijakan lebih besar untuk kesehatan masyarakat. Kalau penjual makanan boleh take way. Tapi kita batasi sampai jam 8 malam, ”

“(Kebijakan ini) belum bisa ditentukan sampai kapan. Kita melihat apakah ada peningkatan atau penurunan kasus positif. Kita harap cepat turun dan kembali beraktivitas seperti biasa, ” pungkasnya. (Wan/WD)

BACA JUGA:  Warga Keluhkan Fasilitas Lembah Gurame Tak Terurus, DLHK: Gaji Petugasnya Rp2 Juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *