BalaikotaHeadline

Capai 99,6 Persen, Nilai SP4N-LAPOR! Kota Depok Alami Peningkatan

51
×

Capai 99,6 Persen, Nilai SP4N-LAPOR! Kota Depok Alami Peningkatan

Sebarkan artikel ini
Kadiskominfo Depok, Manto saat menyampaikan paparan saat rapat SP4N LAPOR! di Aula Teratai, Kamis (08/08/24). Foto : Diskominfo Depok).

WartaDepok.com – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, Manto menyebut terdapat kenaikan pada nilai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) Kota Depok dari tahun 2022 sampai tahun 2023.

Dari 74 persen di tahun 2022 menjadi 99,6 persen pada tahun 2023.

“Berdasarkan hasil evaluasi tahun 2023 laju tindak lanjut Kota Depok adalah 17,9 hari dengan nilai kualitas tindak lanjut cukup,” ujar Manto dilansir melalui laman resmi kota Depok.

Dikatakannya, alasan Kota Depok mendapat nilai cukup karena, rata-rata laju tindak lanjut yang lambat dan memperbaiki kualitas tindak lanjut. Sebab, laju tindak lanjut dinilai dari waktu pertama Perangkat Daerah dapat disposisi dari Admin SP4N-LAPOR! Kota Depok.

“Laju tindak lanjut tidak berdasar pengawasan selama 14 hari dan berkadar pengawasan selama 60 hari,” katanya.

Dikatakannya, beberapa upaya yang dilakukan untuk mempercepat laju tindak lanjut dan memperbaiki kualitas tindak lanjut sebagai admin. Yakni admin perangkat daerah harus membuka SP4N-LAPOR! setiap hari selama jam kerja sehingga saat pengaduan masuk akan langsung bisa memberikan respon tindak lanjut, maksimal tiga hari kerja.

Lalu, admin SP4N-LAPOR! harus bisa mensiasati untuk segera menjawab pengaduan, jika belum ada jawaban dari bidang terkait. Minimal harus menindaklanjuti dengan ucapan terima kasih dan memberikan solusi.

Kemudian, admin SP4N-LAPOR! harus bersifat humanis, yang memperlakukan pelapor secara manusiawi. Seperti memberikan infomasi secara langsung, gunakan bahasa yang sopan, menyebutkan nama pelapor, tidak menjawab secara formatif tidak terkesan hanya copy paste format jawaban.

“Jangan lupa mengucapkan terima kasih, saat menjawab tindak lanjut wajib memberikan solusi dan melampirkan bukti dukung bahwa pengaduan tersebut talah ditindaklanjut, setelah menindaklanjuti dan melampirkan bukti dukung,” ujarnya.

“Segera tanyakan kembali apa jawaban dari pengaduan tersebut telah memuaskan, ucapkan terima kasih dan mengarahkan untuk memberikan feedback atau penilaian jika puas dengan jawaban perangkat daerah,” tutupnya.

BACA JUGA:  Terkait Jadwal Terbaru Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, BKPSDM Depok Ingatkan Ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *