BalaikotaHeadline

Pemkot Depok dan DPRD Sepakati KUA-PPAS 2026

10
×

Pemkot Depok dan DPRD Sepakati KUA-PPAS 2026

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Depok, Supian Suri menyampaikan sambutan pada rapat paripurna DPRD Depok, Senin (10/11/25). (Foto : dok. DPRD Depok).

WartaDepok.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan DPRD Kota Depok resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan ini ditandai dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Depok yang digelar di ruang rapat utama DPRD, Senin (10/11/25).

Wali Kota Depok, Supian Suri, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam pembahasan KUA-PPAS 2026 meski dalam waktu yang cukup terbatas.

“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Badan Anggaran DPRD Kota Depok dan Tim Anggaran Pemerintah Kota Depok yang telah bekerja dengan penuh dedikasi menyelesaikan pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026,” ujar Supian Suri.

Ia menegaskan bahwa kerja sama harmonis antara DPRD dan Pemkot Depok menjadi bukti nyata komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang sinergis, transparan, dan akuntabel.

KUA-PPAS 2026, kata Supian Suri, merupakan bagian dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok 2021–2026.

Tahun ini menjadi momentum penting untuk memperkuat langkah menuju visi pembangunan daerah, yakni “Bersama Depok Maju”.

“Upaya pencapaian visi ini telah dimulai dan akan kita lanjutkan di tahun 2026 dengan tetap memperhatikan dinamika fiskal dan tantangan yang ada,” jelasnya.

Dari sisi pendapatan, Pemkot Depok terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang saat ini telah mencapai sekitar 59 persen dari total pendapatan daerah.

Menurut Wali Kota Depok, capaian ini menandakan bahwa Depok telah berada di jalur kemandirian fiskal.

Sementara dari sisi belanja, alokasi anggaran diarahkan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai, program prioritas, serta belanja publik yang menyentuh langsung masyarakat.

“Belanja publik akan tetap diarahkan untuk memperkuat pelayanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, pengelolaan persampahan, penanganan kemacetan dan banjir, serta penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum,” ujarnya.

Supian Suri juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan belanja daerah dengan memperhatikan mandatory spending, yakni proporsi belanja pegawai maksimal 30 persen, belanja infrastruktur minimal 40 persen, dan belanja pendidikan minimal 20 persen dari APBD.

Selain membahas KUA-PPAS, rapat paripurna juga menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Wali Kota menilai perda ini penting sebagai panduan menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.

“RPPLH memuat arah pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan kualitas lingkungan, serta mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim. Kita ingin Depok menjadi kota maju dan modern, namun tetap hijau dan lestari bagi generasi mendatang,” tutur Supian.

Ia menutup sambutannya dengan ajakan untuk terus memperkuat sinergi antar-lembaga dalam menjalankan amanah pembangunan kota.

“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan, kekuatan, dan keberkahan pada kita semua dalam menjalankan amanah pembangunan untuk masyarakat Kota Depok,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Rektor UI Teken MoU dengan Tsinghua University, Perkuat Riset dan Teknologi Net Zero

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *