WartaDepok.com – Pemerintah Kota Depok mendata kasus virus corona pertanggal 15 Maret 2020 terdiri dari kasus terkonfirmasi sebanyak empat orang dan satu orang telah dinyatakan sembuh.
Sedangkan untuk pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak lima orang dan posisinya masih PDP, orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 156 orang dan dinyatakan selesai 96 orang, maka dari itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris menetapkan Depok berstatus siaga intensif virus Corona.
“Status ini sudah kami buat surat edaran Wali Kota Depok Nomor: 443/133-Huk/Dinkes Tentang Siaga Intensif Corona Virus Disease, ” kata Idris dalam konferensi pers yang digelar di Aula Lantai I Balai Kota Depok, Jawa Barat, Senin (16/3/2020).
Pemerintah Kota Depok kata dia, telah membentuk Tim Penanganan dan Pencegahan Virus Corona di Kota Depok dengan Keputusan Walikota Depok Nomor 21.29/122/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tanggal 02 Maret 2020.
Di mana kata dia, akan segera disempurnakan Menjadi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Depok.
“Sesuai arahan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah serta dapat bekerja secara cepat dan taktis, “kata dia.
Idris mengatakan, pihaknya juga telah melakukan pengaturan jam kerja ASN dan Pegawai Pemerintah Kota Depok. Dengan kembali mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor : 443/133-Huk / Dinkes Tentang Siaga Intensif Corona Virus Disease (Covid-19) atau disingkat SI-COVID.
Dimana surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris meminta ASN tetap bekerja produktif mulai pukul 7.30-12.00 WIB.
“Seluruh ASN dan pegawai Pemerintah Kota Depok tetap bekerja produktif dan melaksanakan tugas kedinasan dengan pengaturan waktu mulai pukul 7.30 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB,” kata Idris dalam surat edarannya.
Namun begitu, ASN yang bekerja pada pelayanan Puskesmas, RSUD, Petugas Lalu Lintas dan Teknisi Dinas Perhubungan, Petugas Kebersihan, Petugas Pemadam Kebakaran, dan Petugas Satpol PP yang akan diatur selanjutnya oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah dimulai tanggal 17 Maret 2020.
“Pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud dalam angka 3, dilakukan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan/ atau setelah dilakukan evaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” paparnya. (Wan/WD)