WartaDepok.com – Sebanyak 10 pelajar yang terlibat tawuran di dekat Lembah Gurame, Pancoran Mas Depok beberapa hari lalu akhirnya diamankan.
Mereka adalah kelompok pelajar dari sejumlah sekolah di Depok. Kedua kelompok ini terlibat tawuran pada 1 Oktober hingga menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Dari 10 yang diamankan, ditetapkan dua tersangka yang melukai korban hingga tewas. Keduanya adalah FZ (14) dan BD (14).
Korban meninggal dunia MA (16) siswa salah satu sekolah di Depok.
Korban meninggal dengan sejumlah luka parah di tubuh. Antara lain di leher dan punggung. Korban tewas dengan luka bacok karena tertinggal rombongan saat hendak melarikan diri.
Kedua kelompok pelajar ini sebelumnya janjian untuk tawuran melalui pesan berantai di sosial media. Kemudian mereka bertemu di satu tempat dan akhirnya terjadilah tawuran tersebut.
“Dua kelompok ini berjanjian di media sosial untuk tawuran yang diawali dengan saling ejek,” kata Kapolrestro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah, Senin (5/10/2020).
Kelompok dari pelaku ini kemudian mengajak siswa dari sekolah lain. FZ dan BD merupakan siswa dari sekolah lain. Namun dulunya mereka satu sekolah dengan kelompok pelaku yang melukai korban.
“Kemudian kelompok B, pelaku ini, ngajak siswa yang pernah sekolah di kelompok B itu tapi dikeluarkan. Lalu bertemu lagi satu lokasi yaitu di daerah Lembah Gurame dan di situ mereka terjadilah tawuran kemudian salah satu korban,” tukasnya.
Di kalangan kelompok pelaku, FZ dan BD ini dikenal sangat pemberani. Sehingga walaupun sudah dikeluarak dari sekolah asal namun keduanya tetap diundang oleh temannya untuk ikut tawuran.
“Kedua pelaku sudah dikenal sebagai pelaku tawuran dan bahkan sudah dikenal seperti disewa untuk melakukan tawuran,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat pasal 80 jo 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” pungkasnya.