WartaDepok.com – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatat, hingga batas waktu yang ditentukan atau 30 September 2020, realisasi perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai 121,10 persen. Perolehan ini melampaui target yang ditetapkan.
Kepala Bidang Pajak Daerah II, BKD Kota Depok, Muhammad Reza mengatakan, pihaknya menargetkan raihan PBB sebesar Rp 193.450.000.000. Namun, realisasinya mencapai Rp 234.259.682.551 atau 121,10 persen.
“Alhamdulillah, dengan upaya yang kita lakukan, di akhir September kemarin, raihan PBB sudah mencapai target, bahkan lebih,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II, BKD Kota Depok, Muhammad Reza, diruang dikutip WartaDepok. com, Senin (11/1/2021).
Sebelumnya, kata Reza, upaya penagihan terus digencarkan.
Seperti, sosialisasi secara masif, pembebasan sanksi administrasi serta penagihan aktif bekerjasama dengan Bank Jabar Banten (BJB).
“Pembebasan sanksi administrasi berupa denda ini, juga kita perpanjang hingga 31 Desember. Jadi, masyarakat bisa tetap bayar tanpa denda (jika ada tunggakan),” terangnya.
Terakhir, dirinya mengapresiasi masyarakat yang sudah taat membayar pajak. Pendapatan dari pajak ini digunakan untuk memajukan pembangunan di Kota Depok.
“Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam menyukseskan pajak untuk pembangunan Kota Depok. Mudah-mudahan raihan sampai akhir tahun ini bisa terus meningkat,” pungkasnya.
Sementara itu, bagi warga Depok yang ingin melakukan pengecekan PBB secara online.
Sebab, Pemerintah Kota Depok telah mengelola Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan (PBB-P2) sejak tahun 2012.
Dalam 4 tahun pengelolaan PBB-P2, banyak hal yang telah dilakukan Pemerintah Kota Depok dalam upaya meningkatkan pelayanannya seperti
1. Memperbanyak tempat pembayaran PBB. Saat ini Pembayaran PBB Kota Depok dapat dilakukan di Bank Jabar Banten (BJB) pada seluruh jaringan teller dan ATM, BRI pada seluruh jaringan teller dan ATM, BTN (teller), Kantor POS seluruh Indonesia dan di setiap Kantor Kecamatan di Depok .
2. Mempersingkat waktu penyelesaian pelayanan dan mempermudah persyaratan
3. Transparansi Pelayanan
4. Memfasilitasi Pengecekan PBB secara online Masyarakat dapat melakukan pengecakan PBB secara online pada Website http://pbb-bphtb.depok.go.id (website ini) pada Menu BPHTB Online Submenu Pengecekan PBB dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Masuk ke website http://pbb-bphtb.depok.go.id
2. Klik BPHTB ONLINE
3. Klik Pengecekan PBB
4. Masukan NOP, untuk perpindahan cell gunakan TAB.
Contoh: misalkan NOP Saudara 32.78.001.001.001.0001.0 maka input 32 tekan TAB input 78 tekan TAB input 001 tekan TAB input 001 tekan TAB input 001 tekan TAB input 0001 tekan TAB input 0 Tekan TAB, klik menuju.
Maka akan muncul data PBB Saudara meliputi NOP, Alamat obyek PBB, RT/RW Obyek PBB, Kelurahan Obyek PBB, Kecamatan Obyek PBB, Luas Tanah Obyek PBB, Luas Bangunan Obyek PBB, NJOP Tanah tahun berjalan, NJOP bangunan tahun berjalan dan catatan pembayaran.
Apabila data PBB tersebut menurut Saudara tidak sesuai kondisi sebenarnya, Saudara dapat mengajukan pembetulan atau koreksi ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Depok di Gedung Pelayanan PBB dan BPHTB, Komplek Perkantoran Walikota Depok, Jalan Margonda Raya No. 54 Depok, dengan membawa bukti-bukti pendukung. (Wan/WD)












