HeadlinePeristiwa

Begini Mekanisme Tilang Elektronik Bagi Pengendara Langgar Lalulintas di Jalan Margonda Depok

67
×

Begini Mekanisme Tilang Elektronik Bagi Pengendara Langgar Lalulintas di Jalan Margonda Depok

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/Shutterstock

WartaDepok.com – Kasat Lantas Polres Metro Depok, Polres Metro Depok, Kompol Erwin Aras Genda, Jumat (25/9) mengatakan pelanggaran dan terekam kamera pemantau maka akan dikirimkan bukti pelanggaran beserta tagihan denda ke alamat yang tercantum dalam data nomor polisi kendaraan tersebut.

“Ada masa 14 hari untuk menjawab atau mengkonfirmasi kepada pihak polres, apakah kendaraan tersebut masih dikuasai oleh yang bersangkutan atau sudah dijual.

Apabila yang bersangkutan mengakui pelanggaran tersebut dan mengakui evidence yang dipotret oleh kamera ETLE, maka sudah ada langkah-langkah untuk membayar denda tilang,” ucapnya.

Erwin mengingatkan agar pengendara bersedia tertib lalulintas.

Diakui dia bahwa petugas tidak bisa selama 24 jam melakukan pemantauan.

Namun dengan bantuan kamera pemantau maka dapat tetap melakukan fungsi pengawasan.

“Diharapkan dengan adanya ETLE di Margonda, bisa meningkatkan kedisiplinan dan menekan pelanggaran lalu lintas di kawasan Margonda, begitu pun nanti di kawasan-kawasan yang lain.

Polisi tidak bisa mengawasi pelanggaran 1×24 jam.

Namun, dengan teknologi, 1×24 jam, 7 hari sebulan terekam dengan jelas pelanggaran ini, sehingga tidak ada alasan untuk tidak terakomodir pelanggarannya,” tambahnya.

Ke depan, sistem tilang elektronik yang berlaku di Depok akan sama dengan sistem tilang elektronik yang terlebih dahulu telah berlaku di DKI Jakarta.

Untuk tahap selanjutnya, kamera ETLE akan dipasang di simpang Juanda-Margonda.

“Jadi untuk tahun ini akan dipasang dua titik. Tahun depan akan dipasang beberapa lagi di sejumlah titik,” pungkansya. (Wan/WD)

BACA JUGA:  Nyeleneh, Terdakwa Ini Ucap Syukur Usai Dituntut 14 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *