WartaDepok.com – Pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah melakukan pendataan tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Pendataan tersebut berlangsung hingga 31 Oktober 2022.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI Nomor B/1151/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang pendataan tenaga Non-ASN di lingkungan instansi pemerintah dan dalam rangka menyamakan pemahaman tujuan pendataan tenaga Non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Novarita menuturkan, pendataan Non-ASN bukan untuk mengangkat tenaga Non-ASN menjadi ASN, baik itu PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa tes. Imbuhnya, ada tiga tujuan dilakukannya pendataan tersebut.
“Pertama, untuk memetakan dan memvalidasi data pegawai Non-ASN di lingkungan instansi pemerintah baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi serta kompetensi,” ujarnya, dilansir melalui laman resmi pemkot Depok.
Berikutnya, untuk mengetahui jika tenaga Non-ASN yang telah diangkat oleh instansi pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi atau belum. “Data yang sudah diinventarisir akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah,” tandasnya.
Sementara itu, dilansir melalui Website resmi BKPSDM Kota Depok per 17 Oktober 2022 pukul 10.00 WIB, terinput jumlah tenaga Non ASN yang bekerja di Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sebanyak 7.186 orang.