HeadlineHumaniora

BPUM Kota Depok Dibuka, Simak Persyaratannya Disini

80
×

BPUM Kota Depok Dibuka, Simak Persyaratannya Disini

Sebarkan artikel ini
Salah satu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) YMRSCARF mempersiapkan produk yang akan diposting ke platform e-commerce di kawasan Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Senin (9/11). (Ahmad Fachry/WartaDepok.com)

WartaDepok.com – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Republik Indonesia (RI) kembali melanjutkan program Bantuan untuk Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021. Untuk Kota Depok pendaftaran dibuka mulai tanggal 2 hingga 10 September 2021.

“Untuk pendaftaran BPUM di Depok dibuka hingga 10 September 2021. Warga bisa mengisi data sesuai kondisi sebenernya melalui link ” tutur Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Mohammad Fitriawan dilansir situs resmi kota Depok.

Dirinya menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan untuk mendapatkan BPUM. Di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI-Polri,  pegawai BUMN atau BUMD.

“Untuk kriterianya BPUM akan diberikan kepada pelaku usaha yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Serta belum pernah menerima bantuan BPUM sebelumnya,” jelasnya.

Sedangkan, lanjutnya, berkas yang harus diunggah antara lain, KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK),  Nomor Induk Berusaha (NIB), dan foto diri sedang melakukan kegiatan usaha, Lalu kemudian Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).

Selanjutnya, ungkap Fitriawan, berkas tersebut diserahkan ke kantor DKUM Kota Depok yang berlokasi di Gedung Dibaleka II, lantai 7. Atau ke kantor kelurahan setempat.

“Penerima BPUM ditetapkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. DKUM Kota Depok hanya sebagai pengusul BPUM,” tutupnya.

BACA JUGA:  DP3AP2KB Depok Monev Puluhan Fasilitas Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *