HeadlineHumaniora

Bus Alternatif Diadakan Kembali, Kepala BPTJ: Antisipasi Lonjakan Penumpang KRL

143
×

Bus Alternatif Diadakan Kembali, Kepala BPTJ: Antisipasi Lonjakan Penumpang KRL

Sebarkan artikel ini

WartaDepok.com – Pemerintah memutuskan pada tahun 2021 menyediakan bus alternatif untuk antisipasi lonjakan penumpang di KRL.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B. Pramesti menyebutkan bahwa angkutan bus alternatif ini benar-benar hanya dioperasikan apabila terjadi lonjakan penumpang pada waktu tertentu.

“Jika tidak terjadi lonjakan maka angkutan bus tersebut tidak akan dioperasikan. Hal ini untuk menegaskan agar keberadaan angkutan bus alternatif ini meski gratis tidak kemudian justru memberikan kelonggaran terhadap masyarakat yang tetap harus mematuhi pembatasan kegiatan selama masa pandemi, ” kata Polana melalui keterangannta Senin (1/2/2021).

Kata dia, sesuai aturan yang berlaku baik PPKM maupun PSBB, selama masa pandemi kegiatan masyarakat pada dasarnya dibatasi.

Penyelenggaraan transportasi publik tegas dia, tetap berjalan hanya untuk
memberikan layanan kepada masyarakat yang masih harus beraktifitas dengan tetap konsisten menjalankan protokol kesehatan.

Ia mengatakan secara keseluruhan selama Januari 2021 terdapat 2.257 pengguna KRL yang memanfaatkan angkutan alternatif bus bantuan.

Sementara itu total bus yang dioperasikan selama bulan Januari 2021 tercatat sebanyak 102 unit bus dengan perincian 88 unit bus berukuran besar
dan 14 unit bus berkururan medium.

Pada Senin pekan pertama bulan Januari disediakan 30 unit bus dengan rincian 26 unit bus berukuran besar dan bus berukuran medium sejumlah 4 unit.

“Untuk Senin pekan kedua terdapat sebanyak 22 unit bus yang terdiri dari 20 bus, ” tuturnya.

Ia menjelaskan, Operasional Bus Alternatif tersebut telah dimulai sejak awal bulan Januari 2021 dan diharapkan berlangsung hingga Juni 2021, setiap Senin pagi dari beberapa titik di sekitar stasiun di wilayah Bogor dan Stasiun Cikarang, Bekasi menuju Jakarta.

Pelayanan serupa sebenarnya sudah dilakukan sejak bulan Mei 2020 menyusul terjadinya pandemi covid-19.

Kebijakan ini ditempuh dengan tujuan agar pelayanan KRL Komuter Jabodetabek yang menjadi andalan utama masyarakat pelaju dapat menerapkan physical
distancing sebagai salah satu aspek penting protokol kesehatan untuk mengurangi
semaksimal mungkin potensi penularan covid-19 di dalam KRL. (Wan/WD)

BACA JUGA:  Komisi X DPR RI Cek Implementasi Permendikbudristek 46/2023 di Depok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *