HeadlineMargonda

Cegah penyebaran Covid-19, Pemkot Depok Batasi Jam Operasional Kegiatan Usaha

168
×

Cegah penyebaran Covid-19, Pemkot Depok Batasi Jam Operasional Kegiatan Usaha

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi corona/Pixabay

WartaDepok.com – Pemerintah Kota Depok kembali mengeluarkan surat edaran pencegahan Virus Corona atau Covid-19 dengan membatasi jam operasional kegiatan usaha ritel, grosir/eceran, supermarket, minimarket dan toko swalayan.

Pengaturan jam operasional untuk pedagang eceran dan minimarket yakni pukul dimulai pukul 08.00-20.00 WIB.

Lalu jam operasional pengusaha ritel, pedagang grosir, pemilik/pengelola hypermarket, supermarket, midimarket dan toko swalayan yakni mulai pukul 11.00-21.00 WIB.

“Pengaturan jam operasional tertera dalam Surat Edaran Nomor 443/172-Huk/Disperdagin tentang pengaturan kegiatan usaha ritel, grosir/eceran, supermarket, minimarket dan toko swalayan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Depok, ” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris, Selasa (7/4/2020).

Surat edaran itu pun juga mengatur untuk memasang tirai plastik di hadapan kasir, untuk membatasi kontak langsung antara kasir dan pembeli.

Selain itu bagi pengusaha, pedagang, pemilik atau pengeloal untuk menyiapkan hand sanitizer atau wastafel cuci tangan air mengalir dan sabun di depan pintu masuk.

“Harus dipasang infografis berisi petunjuk tata cara cuci tangan yang baik dan benar,” paparnya.

Selain itu, pengelola juga wajib menjaga jarak antrian antar pembeli di depan kasir dengan jarak yang aman.

Dengan memberikan tanda berdiri untuk setiap orang pengunjung atau pembeli.

“Mewajibkan pengunjung atau pembeli untuk membersihkan tangan dengan hand sanitizer. Mengecek suhu tubuh dan membatasi waktu belanja maksimal satu jam di dalam toko,” pungkasnya. (Wan/WD)

BACA JUGA:  Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini, Jumat 5 April 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *