WartaDepok.com – Kota Depok, Jawa Barat masih memberlakukan PSBB Proporsional atau dikenal dengan Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS).
PSKS Depok kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 (GTPPC) Kota Depok, Dadang Wihana, diberlakukan hingga 27 Oktober.
“PSBB masih PSBB Proporsional dengan penekanan PSBB berskala mikro, atau di depok pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) hingga 27 Oktober,” katanya, Senin (12/10).
Namun dalam informasi yang diterima, Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 73 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 27 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi dan Daerah Kota Bekasi.
Menanggapi itu, Dadang menuturkan, saat ini ada panduan terkait revisi Peraturan Gubernur terkait dengan PSBB penuh itu adalah yang sudah tersebar.
“Tekait dengan Pergub itu bila nanti diterapkan maka pengaturannya revisi Pergub yang baru. Untuk saat ini Depok sudah berkoordinasi dengan Kota Bogor bahwa yang menjadi rujukan Pergub terkait PSBB Proporsional dengan Keputusan Gubernur sampai dengan 27 Oktober,” tukasnya.
Jika PSBB penuh diberlakukan maka kondisinya akan sama seperti Jakarta.
Hanya ada beberapa sektor yang diperbolehkan beroperasi.
Misalnya perhotelan, tempat usaha, restoran di Jakarta sedang dilaksanakan PSBB penuh yang semuanya hanya boleh take away.
“Tentunya sama di dalam Pergub yang baru ketika diterapkan PSBB penuh tidak boleh dine in harus take away,” paparnya.
Dikatakan Dadang bahwa Pemkot Depok saat ini merujuk pada Pergub terkait PSBB Proporsional dan Keputusan Gubernur PSBB Proporsional sampai dengan 27 Oktober. (Wan/WD)












