WartaDepok.com – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021, tentang Peniadaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok akan melakukan pengawasan kelulusan siswa tahun ajaran 2020/2021.
“Nanti kita evaluasi terkait soal yang dibuat oleh sekolah, layak atau tidak, jangan sampai jor-joran ngasih nilai. Termasuk ujiannnya, kita akan pantau melalui pengawas sekolah binaan masing-masing,” kata Kepala Disdik Kota Depok, Mohamad Thamrin, Kamis (04/3/21).
Ia mengatakan, untuk kelulusan siswa saat ini diserahkan kepada satuan pendidikan atau sekolah masing-masing. Kelulusan dapat diperoleh dari penilaian ulangan harian, penilaian tengah semester, ujian semester, kemudian portofolio yang dibuat oleh siswa.
“Secara keseluruhan itu merupakan rangkaian penilaian dan juga penentuan kelulusan siswa,” paparnya.
Thamrin menjelaskan, pada pelaksanaan ujian kelulusan, diharapkan tidak memberatkan siswa. Namun, serta-merta tidak menjadikan siswa menyepelekan kelulusannya.
“Standar penilaian, dikembalikan ke pihak sekolah masing-masing, Disdik hanya berkewajiban membuat kisi-kisi yang harus disampaikan dalam pelaksanaan ujian,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam poin ketiga SE Mendikbud tersebut menyebutkan, terdapat tiga kriteria kelulusan siswa.
Antara lain, menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
Kemudian memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, serta mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan atau sekolah.