WartaDepok. com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok melakukan percepatan pencetakan e-KTP bagi masyarakat yang telah melakukan perekaman maupun memiliki resi pendaftaran atau surat keterangan (surket).
Dalam masa pandemi Covid-19 ini, Disdukcapil memang menghindari pengurusan dokumen tatap muka.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kota Depok, Asloe’ah Madjri mengatakan, pihaknya telah menyiapkan blanko sesuai dengan permintaan. Disdukpencapil menargetkan pencetakan e-KTP rampung pada akhir Mei 2020.
“Sarana dan prasarana sudah kami siapkan. Blanko juga kami usahakan bisa memenuhi semua permintaan pencetakan. Jadi, masyarakat silakan konfirmasi ke kontak yang telah kami sediakan,” ujar Asloe’ah di Depok, Jawa Barat, Jumat (15/5).
Lebih lanjut dipaparkan wanita yang akrab disapa Lulu ini, pencetakan e-KTP hanya dapat dilakukan untuk mereka yang sudah melakukan perekaman.
Sementara yang belum merekam tidak bisa melakukan pencetakan.
“Warga Depok silakan mengontak nomor tersebut dan nanti akan dipandu oleh petugas. Mulai dari format pelaporan hingga pengambilan fisik e-KTP. Kalau pun nanti akan diambil sendiri, kami telah menyiapkan protokol pandemi Covid-19 agar tidak ada kerumunan,” tutur Lulu.
Dirinya menegaskan, pencetakan e-KTP bisa dilakukan selama tidak ada hambatan.
Sebab terkadang sering terjadi kendala, seperti data perekaman ganda atau gangguan pada jaringan komunikasi data sehingga mengendap dan belum terproses oleh sistem pusat.
“Kapan pun data perekaman yang sudah siap dicetak dari pusat, pencetakan langsung bisa dilakukan. Statusnya harus data print ready record (PRR) untuk dicetak,” kata Lulu. (Wan/WD)












