HeadlineHumaniora

Dishub Cek Kelengkapan Surat Angkutan Umum di Terminal Depok

16
×

Dishub Cek Kelengkapan Surat Angkutan Umum di Terminal Depok

Sebarkan artikel ini
Sejumlah angkutan umum berada di Terminal Terpadu Kota Depok, Jawa Barat. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok berencana akan segera menertibkan angkutan umum yang sudah tak layak, supaya bisa memberikan kenyamanan kepada masyarakat dalam menggunakan transportasi umum.(Ahmad Fachry/Warta Media Group)

WartaDepok.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok menggelar operasi angkutan umum di Terminal Kota Depok, operasi tersebut dilaksanakan guna menjamin keselamatan penumpang.

Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban, Dishub Kota Depok, Ari Manggala mengatakan, operasi tersebut bertujuan mengecek kelengkapan surat angkutan umum.

Seperti Surat Izin Trayek atau Kartu Pengawasan (KP), Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK) atau Bukti Layak Uji Elektronik (BLUE) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Angkutan Umum.

“Sasaran kegiatan ini angkutan umum yang masuk dan keluar di Terminal Kota Depok dengan melibatkan 20 personel gabungan dari Bidang Bimkestib, UPT Terminal dan Bidang Angkutan,” tuturnya dikutip dari laman Pemkot Depok.

Dari operasi tersebut, terdapat 36 angkutan umum yang terjaring. Rata-rata pelanggaran yang ditemukan yaitu STUK dan KP habis masa berlakunya.

“Di tahun 2023, ini kali ketiga kita mengadakan Operasi Angkutan Umum. Sebelum bulan Ramadan kita sudah mengadakan di Terminal Kota Depok dan di dekat Stasiun Depok Baru atau sejajar rel,” terangnya.

Operasi Angkutan Umum merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Dishub Depok. Dalam satu bulan bisa satu atau dua kali operasi, menyesuaikan kesiapan administrasi dan anggota.

Dia berharap, dengan administrasi angkutan umum yang sesuai masa berlakunya dan kendaraan umum layak jalan di jalan raya, dapat meningkatkan keselamatan dan kesiapan pengemudi angkutan umum.

“Pengemudi angkutan umum saat ini sudah bergabung dengan koperasi-koperasi. Sehingga mereka harus siap beroperasi di jalan dan mobilnya harus layak jalan dan berkeselamatan,” tutupnya.

BACA JUGA:  Prakiraan Cuaca Depok Hari Ini, Kamis 18 Mei 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *