WartaDepok.com – Bakal calon Walikota dan Wakil Walikota yaitu Mohammad Idris dan Imam Budi Hartono saat ini sedang menjalani tes kesehatan.
Mereka melakukan tes kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Hasan Sadikin yang beralamat di Jl. Pasteur No. 38 Bandung, Jawa Barat yang difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok.
“Mohon doa dari warga Depok semua. Pasangan Idris-Imam sedang menjalani tes kesehatan di Bandung, ” kata Imam Budi melalui pesan sikat diterima WartaDepok. com, Selasa (8/9).
Imam mengatakan, pemeriksaan kesehatan ini dilakukan selama dua hari (hari ini dan besok).
Pemeriksaan kesehatan ini sebagai syarat pendaftaran calon walikota dan wakil walikota pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Depok 2020.
Sementara itu, ketua KPU Depok Nana Shobarna mengatakan, setelah dilaksanakannya tahapan pendaftaran bakal pasangan calon pada Jum’at – Minggu (4-6/9) yang lalu, KPU Kota Depok melanjutkan tahapan selanjutnya yaitu pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon.
“Hari ini dan esok adalah waktu dilaksanakannya pemeriksaan bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020,” kata Nana.
Nana mengatakan, pemeriksaan kesehatan dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Hasan Sadikin yang beralamat di Jl. Pasteur No. 38 Bandung.
Jelas Nana, rumah sakit ini menjadi tempat pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon kepala daerah Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pilkada serentak tahun ini di Jawa Barat karena rumah sakit ini merupakan rumah sakit dengan type A sesuai yang dipersyaratkan.
“Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok hari ini dan esok berbarengan dengan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung dan Sukabumi, ” papar Nana.
Nana menyebutkan, standar pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala daerah meliputi : Kesehatan Medik-Fisik-Psikiatri, Kesehatan Psikologi serta Bebas Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika sebagaimana tercantum dalam Keputusan Ketua KPU Republik Indonesia Nomor : 412/PL.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2020 tentang Pedoman Teknis Standar Kemampuan Jasmani dan Rohani serta Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Sebelum dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan standar pemeriksaan diatas, calon kepala daerah terlebih dahulu menjalani pemeriksaan PCR Swab.
“Kami sangat berharap semua calon yang sedang melakukan pemeriksaan kesehatan ini dalam kondisi yang fit dan sehat selalu, sampai pada akhirnya nanti dinyatakan sehat oleh tim dokter pemeriksa, ” kata dia.
“Kami juga tetap berharap kepada masyarakat untuk tetap mengikuti tahapan yang sedang dilaksanakan dan jangan lupa datang ke TPS 9 Desember 2020 yang akan datang, ” pungkasnya. (Wan/WD)