HeadlinePeristiwa

Ingat! Operasi Patuh 2022 Dimulai Hari Ini, Hindari Hal Ini agar Tak Ditindak

345
×

Ingat! Operasi Patuh 2022 Dimulai Hari Ini, Hindari Hal Ini agar Tak Ditindak

Sebarkan artikel ini

WartaDepok.com – Operasi Patuh 2022 digelar mulai hari ini Senin 13 Juni 2022 hingga 26 Juni 2022. Ada sejumlah sasaran petugas dalam operasi ini.

Menurut laman resmi akun @tmcpoldametro terdapat beberapa sasaran khusus operasi yang akan diberlakukan tilang oleh polisi.
Pertama, knalpot bising atau tidak standar. Hal itu tertuang dalam pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3.

“Sanksi kurungan paling lama satu bulan, denda paling banyak Rp250.000,” tulisnya, Minggu (12/6/2022).

Kedua, kendaraan menggunakan rotoar tidak sesuai peruntukan, khususnya pelat hitam. Ini melanggar pasal 287 ayat 4 dengan Sanksi kurungan paling lama satu bulan, denda paling banyak Rp250.000.

“Ketiga balap liar, melanggar pasal 297 jo pasal 115 huruf b. Sanksi kurungan paling lama satu tahun, denda paling banyak Rp 3.000.000,” tambahnyanya.

Keempat, Pasal 287 yaitu melawan arus dengan denda paling banyak Rp500.000. Berikutnya, Pasal 283 yaitu menggunakan HP saat mengemudi dengan denda paling banyak Rp750.000.

Keenam, Pasal 291 yaitu tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan denda paling banyak Rp250.000. Kemudian ketujuh, mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman, dengan denda paling banyak Rp250.000.

Kedelapan, berboncengan menggunakan sepeda motor lebih dari satu orang (tiga orang dalam sepeda motor) dengan denda paling banyak Rp250.000.

BACA JUGA:  Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *