WartaDepok.com – Pada hakikatnya kita bebas tinggal dibelahan mana di Kota Depok, namun tetap semua ada aturannya. Terlebih pada warga negara asing, yang tinggal di Kota Depok.
Warga juga jangan takut kalau ada WNA yang menggangu segera laporkan ke Kantor Imigrasi Kota Depok.
Kepala Kantor Imigrasi Kota Depok, Ruhyat M Tholib mengatakan pihaknya sangat terbantu oleh masyarakat yang peduli akan lingkungannya. Karena salah satu tugas Imigrasi Kota Depok adalah pengawasan orang asing.
“Kita sangat terbantu atas laporan warga atas keberadaan orang asing, tanpa bantuan masyarakat kerja imigrasi Kota Depok kurang maksimal,” kata Ruhyat M Tholib.
Terlebih seperti beberapa waktu lalu sempat beredar pengemis asal Pakistan. “Lapornya tinggal datang ke pengaduan imigrasi, kota Depok,” kata Ruhyat.
Namun memanfaatkan teknologi digitalisasi yang dicanangkan pemerintah, pihaknya juga menerima aduan online melalui Aplikasi Pengaduan Orang Asing (APOA).
Sehingga warga tinggal adukan jika ada kecurigaan. “Aplikasi nya juga sudah ada tinggal di download di play store,” tukasnya.
Namun demikian, pihaknya mengatakan telah mendata seluruh WNA yang ada di Kota Depok. Pada dasarnya semua WNA yang berada di Kota Depok sudah memiliki Kartu Ijin Tinggal Terbatas (Kitas) dan Kartu Ijin Tidak Menetap (Kitap).
“Kan pengawasan tinggal mendata apakah ijin mereka masih berlaku,” pungkasnya. (rub/WD)