WartaDepok.com – Ketua DPC PKB Kota Depok Selamet Riyadi diserahkan Penyidik Polres Metro Depok ke Kejaksaan Negeri Kota Depok, Selasa (09/06).
Selamet dan barang bukti diserahkan oleh Penyidik Polres Metro Depok ke Kejaksaan Negeri atas
dugaan penghinaan dan atau fitnah terhadap Anggota DPRD dari Partai PKB Babai Suhaimi.
“Hari ini telah dilaksanakan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti, dari Polres Metro Depok atas nama tersangka Selamet Riyadi,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Herlangga Wisnu Murdianto kepada wartawan di Kejari Depok.
Tersangka dijerat dengan pasal 311 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara atau pasal 310 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara.
Atas dasar masa tahanan dibawah 5 tahun tersebut diatas, sesuai pasal 21 ayat (4) KUHAP, terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan.
“Tersangka tidak ditahan karena ancaman pidana dibawah 5 tahun,” ujarnya.
Dijelaskan Herlangga, setelah Jaksa menerima tersangka dan barang bukti dari penyidi, akan segera menyusun surat dakwaan.
Dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan surat dakwaan beserta berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.
“Lagi disusun berkas-berkasnya. Kalau sudah lengkap, akan segera diajukan ke PN Depok untuk di sidangkan,” jelasnya.
Terpisah, Babai Suhaemi mengaku sudah mengetahui adanya kegiatan tahap dua hari ini, atas kasus yang ia laporkan sejak Agustus 2019 itu.
“Iya saya tahu ada tahap dua (Selamet) hari ini di Kejari Depok,” tutur Babai.
Babai tak menampik telah dirugikan oleh ulah Selamet atas penghinaan atau fitnah narkoba terhadap dirinya pasca pileg 2019 lalu.
Babai juga tak canggung mengakui bahwa upaya itu dilakukan Selamet karena ingin melengserkan dirinya sebagai caleg PKB yang memperoleh suara lebih banyak daripada Selamet selaku Ketua DPC PKB.
“Ini kan fitnah, dia (Selamet) sudah membohongi pusat, membohongi DPW setelah dia kalah dalam pileg tahun lalu. Suara saya 13.000, sementara suara dia hanya 3.000,” cerita Babai. (Wan/WD)