WartaDepok.com – Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 420/621-Huk/Dinkes yang diterbitkan Selasa (29/12).
Pembelajaran di Kota Depok pada semester kedua tahun ajaran 2020/2021 tetap dilakukan secara online.
Kebijakan itu berlaku bagi seluruh jenjang pendidikan baik formal maupun non formal.
“Pemerintah Kota Depok tidak mengizinkan satuan pendidikan untuk melakukan pembelajaran tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021, ” kata Idris dalam surat edarannya, Selasa (29/12/2020).
Pembelajaran secara online atau jarak jauh diberlakukan kepada seluruh satuan pendidikan PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, dan lembaga pendidikan nonformal.
Pembelajaran pada semester kedua akan dimulai pada 11 Januari 2021 sampai dengan tanggal 25 Juni 2021.
“Pedoman pelaksanaannya akan ditetapkan dengan peraturan wali kota,” ucapnya.
Pembelajaran dilakukan pukul 07.00-12.00 dari hari Senin hingga Jumat. Siswa-siswi dan para guru wajib mengenakan seragam.
Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler untuk menunjang bakat dan minat siswa-siswi dilaksanakan sesuai pembelajaran, dengan jadwal diatur oleh setiap satuan pendidikan.
“Selama jam belajar siswa wajib berada di rumah, guru berada di satuan pendidikan masing masing,” pungkasnya. (Wan/WD)