HeadlineHumaniora

Kemenkes Sebut Vaksinasi Booster Dapat Dilakukan Setelah Tiga Bulan Dosis Primer

80
×

Kemenkes Sebut Vaksinasi Booster Dapat Dilakukan Setelah Tiga Bulan Dosis Primer

Sebarkan artikel ini
Petugas medis menyuntikkan vaksin COVID-19 kepada warga yang mengikuti Vaksinasi Merdeka di kawasan Pasar Kemiri Muka, Kota Depok, Jawa Barat, kemarin. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kerukunan Pedagang Pasar Kemiri Muka Kota Depok (KPPKMD), Polsek Beji, dan UPT Pasar Kemiri Muka berjalan diikuti oleh ratusan pedagang dan masyarakat sekitar dengan sangat antusias.(Ahmad Fachry/Warta Media Group)

WartaDepok.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1180 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum.

Dalam aturan ini, disebutkan bahwa penyuntikan dosis lanjutan bagi masyarakat umum dapat diberikan minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap.

“Interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia di atas 60 tahun) dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,” disebutkan dalam SE yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 25 Februari tersebut.

SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari SE Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) yang dikeluarkan pada tanggal 12 Januari 2022 dan mempertimbangkan terus bertambahnya kasus COVID-19.

“Perlindungan masyarakat terhadap COVID-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan (booster),” ujar Maxi.

Adapun tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022.

BACA JUGA:  Relokasi Kabel Udara di Jalan Raya Serua Dimulai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *