HeadlinePeristiwa

Ketua DPC PKB Depok Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Tak Ditahan

144
×

Ketua DPC PKB Depok Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Tak Ditahan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/Shutterstock

 

WartaDepok.com – Kasus pencemaran nama baik oleh Ketua DPC PKB Selamet Riyadi ke Anggota DPRD Depok Babai Suhaimi.

Kini ketua DPC PKB Depok diserahkan Penyidik Polres Metro Depok ke Kejaksaan Negeri Kota Depok, Selasa (09/06/2020).

Selamat diserahkan berikut sejumlah barang bukti kepada JPU Kejari Depok dalam tahap dua, atas kasus dugaan penghinaan dan atau fitnah terhadap Anggota DPRD dari Partai PKB Babai Suhaimi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, Selamet sudah menjadi tersangka.

Ia dijerat dengan pasal 311 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara atau pasal 310 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara.

Atas dasar masa tahanan dibawah 5 tahun tersebut diatas, sesuai pasal 21 ayat (4) KUHAP, terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan.

“Tersangka tidak ditahan karena ancaman pidana dibawah 5 tahun,” ujarnya.

Dijelaskan Herlangga, setelah Jaksa menerima tersangka dan barang bukti dari penyidi, akan segera menyusun surat dakwaan. Dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan surat dakwaan beserta berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.

“Lagi disusun berkas-berkasnya. Kalau sudah lengkap, akan segera diajukan ke PN Depok untuk di sidangkan,” jelasnya. (Wan/WD)

BACA JUGA:  Net Zero dari Rumah: FEB UI Ajak Warga Hemat Energi, Redam Panas Kota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *