HeadlinePeristiwa

Knalpot Motor Bising Dirazia di Jalan Margonda

155
×

Knalpot Motor Bising Dirazia di Jalan Margonda

Sebarkan artikel ini
Sejumlah pengendara terjaring razia knalpot bising yang digelar Satlantas Polres Metro Depok di Jalan Margonda Raya, Jumat (19/3). Puluhan motor berknalpot bising yang terjaring razia oleh petugas diberikan sanksi tilang dan diwajibkan mengganti knalpot.(Ahmad Fachry/WartaDepok.com)

WartaDepok.com – Sejumlah pengendara motor yang tidak menggunakan knalpot standar terkena razia petugas.

Mereka pun diminta untuk langsung mengganti knalpot standar.

Saat melintas di Jalan Margonda pengendara yang memakai knalpot tidak standar langsung dihentikan petugas.

Kemudian pengendara diminta mengganti knalpotnya langsung di tempat. Mereka diminta pulang dan mengambil knalpot standar baru kemudian diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Namun tindakan tegas berupa tilang tetap dilakukan.

“Kami dari jajaran Satlantas Polres Metro Depok sudah melaksanakan kegiatan 4 hari ini yang mana memang kegiatan ini berlangsung secara mobile atau hunting system petugas melihat pelanggaran kasat mata dan kita terfokus untuk pelanggaran knalpot bising yang mana knalpot bising ini memang sudah meresahkan masyarakat,” kata Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Andi Indra M Waspada, Jumat (19/3/2021).

Dikatakan dia bahwa penggunaan knalpot bising sudah sangat meresahkan pengendara lain.

Dengan dilakukan tindakan tegas diharapkan pengendara motor bisa patuh dan tidak lagi menggunakan kanalpot bising.

“Tujuannya supaya masyarakat pengguna jalan khususnya yang menggunakan knalpot bising ini tidak lagi menggunakan knalpot bising apa yang tidak sesuai dengan standar speknya.

Dari hari pertama hingga keempat memang jumlahnya bertambah. Hari pertama sebanyak delapan pelanggar, dan hari ini sebanyak 18 pelanggar,” tegasnya.

Tindakan tegas dilakukan agar pengendara menjadi jera dan tidak lagi mengganti knalpot bising.

Ketika mengganti knalpot dengan yang standar kemudian pihaknya akan menyita knalpot bising dari pelanggar.

“Kita beri tilang. Kemudian untuk memberikan efek jeranya kendaraannya kita tahan dengan catatan apabila yang bersangkutan ingin mengganti barang buktinya berupa STNK dengan SIM, maka petugas kami di lapangan menyampaikan kepada si pelanggar untuk menggantikan knalpotnya kepada knalpot standar,” paparnya.

Razia ini juga dilakuakn di wilayah lain sehingga sinergi dengan apa yang dilakukan pihaknya di wilayah Depok.

Seperti di DKI Jakarta juga sedang gencar melakukan razia serupa agar pengendara tertib. (Wan/WD)

BACA JUGA:  Koperasi Merah Putih Serua Perkuat Peran UMKM Lokal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *