WartaDepok.com – Polres Metro Depok menghadirkan layanan SIM Keliling, bagi Anda warga Depok yang ingin melakukan perpanjangan SIM.
Kanit Regident Satlantas Polres Metro Depok Iptu Nurul Kamila mengatakan, layanan ini untuk memperpanjang SIM A atau SIM C.
Layanan SIM warga Depok bisa mengunjungi Trans Studio Mal Cibubur yang melayani pemohon dari Senin hingga Sabtu.
Di mana pelayanan di SIM di lokasi tersebut mulai buka pukul 09.00 hingga 18.00 WIB.
Selain itu juga layanan SIM ada di Depok Town Square (Detos) buka Senin -Sabtu. Untuk jam operasional sesi pagi pukul 10.00 -15. 00 WIB dan sesi sore 16.00 -18.00 WIB .
Lalu untuk jadwal layanan SIM Keliling pada Jumat 22 Januari 2021.
Cimanggis Square Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Depok. Jam operasional 07.00 -15.00 WIB
“Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan, dimana pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing,” kata Nurul Kamila.
Layanan SIM Keliling Polres Metro Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Pastikan sudah melengkapi persyaratan perpanjangan SIM A atau SIM C, sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku sebanyak satu lembar;
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli sebanyak satu lembar;
3. Bukti Cek Kesehatan