HeadlinePeristiwa

Masuk Zona Merah Corona, Ini Langkah Pemkot Depok

64
×

Masuk Zona Merah Corona, Ini Langkah Pemkot Depok

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi/Pixabay

WartaDepok.com – Saat ini Kota Depok, Jawa Barat kembali masuk zona merah penyebaran Covid-19.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, trend penambahan kasus terjadi di Jabodetabek dan banyak daerah.

“Jumlah kasus Covid-19 fluktuatif dari waktu ke waktu. (Peningkatan) dipicu oleh pergerakan individu, ” kata Dadang kepada wartawan, Jumat (6/8/2020).

Mengingat saat ini kata dia, perkantoran sudah dibuka kembali sehingga pergerakan individu pun meningkat.

Terutama mereka yang bekerja di perkantoran dan berpotensi menularkan dalam lingkungan keluarga.

“Tentu saat ini kita tidak bisa membatasi aktifitas orang dalam bekerja, yang saat ini sudah dibuka di semua sektor,” ucapnya.

Dadang menuturkan bahwa wabah virus ini bukan bersifat parsial dan lokal, melainkan global.

“Perlu kita pahami, bahwa wabah ini sifatnya bukan lokal semata, akan tetapi ekternalitasnya regional, nasional dan global. Terlebih warga depok itu commuter, 60 persen bergerak keluar,” katanya.

Saat ini pihaknya sedang berkordinasi dengan Satgas Pusat mengenai penghitungan jumlah.

Kata Dadang, hitungan dari pusat dilakukan secara mingguan berdasarkan parameter yang telah ditentukan.

“Saya sedang coba komunikasi dengan tim pakar epid Satgas Pusat yang menghitung score ini. Karena hitungan mereka adalah mingguan, berdasarkan parameter yang sudah mereka tentukan.

Akan tetapi dalam rilis tidak disebutkan periode waktunya dari tanggal berapa ke tanggal berapa,” katanya.

Pihaknya pun tak hanya diam. Gugus Tugas sudah melakukan konsolidasi dengan pihak terkait untuk melakukan upaya agar jumlah tidak terus meningkat.

“Yang dilakukan kita saat ini, sesuai arahan Ketua Gugus Tugas, menguatkan kembali upaya pencegahan dan penanganan pada level RW/ Kampung Siaga,”

“Terus mengingatkan dan mengawasi pelaksana protokol kesehatan, baik individu seperti penggunaan masker maupun di aktifitas kantor, tempat umum dan tempat kerja lainnya,” pungkasnya. (Wan/WD)

BACA JUGA:  Sebanyak 35 SPPG di Depok Bakal di Inspeksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *